Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2023

Fadlilah dan Keutamaan Bersalaman

Gambar
Mushofahah atau bersalaman antara sesama muslim, selain sebagai pelaksanaan sunnah, juga ada fadlilah yang besar, dapat mengikis permusuhan, mempererat rasa kasih sayang dan memperkokoh tali silatur rahim diantara sesama muslim. Bahkan mushofahah dapat menghapus dosa. Banyak hadits yang menerangkan fadlilah mushofahah, diantaranya adalah sebagai berikut, عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا (رواه أحمد,أبو داود والترمذى/جامع الأحاديث, ج:۱٩ ,ص:۲٨۱, حديث رقم: ۲۰۷٦۰. المؤلف : جلال الدين السيوطي)  Dari Barro’ ra berkata, Rasulullah Saw bersabda, "Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu berjabat tangan, kecuali dosa keduanya diampuni sebelum saling berpisah" (HR. Abu Dawud, Ahmad dan Turmudzi). وَعَنْ حُذَيْفَةَ بِنْ اليَمَانِ رَضِيَ اللهُ عنه أَنَّ النَّبِيَّ صلىوسلم. قَالَ: إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا لَقِيَ الْمُؤْمِنَ فَس...

Istinbath Maqoshidi

Gambar
Istinbath Maqoshidi adalah istinbath hukum dengan pendekatan maqoshid as-syari’ah, Maqasid artinya tujuan, syari’ah adalah aturan-aturan, baik berupa aqidah atau fi’liyah yang benar dan lurus yang mampu menunjukkan kepada kebaikan dunia dan akhirat. Jadi Maqoṣid al-Syari’ah yaitu tujuan-tujuan dari aturan-aturan yang berupa hukum-hukum di dalam Islam. Sedangkan tujuan-tujuan dari aturan-aturan dalam Islam ini tidak lepas dari tiga macam, yaitu : Dloruriyat, Hajjiyat dan Tahsiniyat . Syari’ memiliki tujuan yang terkandung dalam setiap penentuan aturan atau hukum untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat.   Dlaruriyyat adalah tingkat kebutuhan yang harus ada dan terpenuhi (primer) . Bila tidak terpenuhi, maka keberlangsungan umat manusia di muka bumi akan terancam. Oleh sebab itu manusia harus menjaga agamanya, nyawanya, akalnya, menjaga harga diri dan harta kekayaannya, juga menjaga kelestarian nasab keturunannya.   hajiyyat  adalah kebutuhan...

Mengukur kemuliaan Ilmu dan Nasab

Gambar
  Manusia itu berasal dari Adam dan Hawa, memiliki martabat yang sama, tidak ada perbedaan. Allah SWT. kelak di hari kiamat tidak akan menanyai kedudukan dan keturunan manusia. Memang ada pembahasan tentang kemuliaan dari sisi ilmu dan sisi keturunan, namun keutamaan atau kemuliaan itu hanyalah dalam jenisnya saja, tidak perindividunya.   Perkataan, “arab lebih utama dibandingkan dengan selainnya”, artinya bahwa keutamaan atau kemuliaannya itu ada pada jenis arabnya, bukan setiap orang arab lebih utama dari selainnya. Itupun hanya dalam masalah kafa’ah di dalam nikah dalam madzhab Hanbali. Sehingga orang alim selain arab itu tidak kuffu (sepadan) dengan perempuan arab yang jahil. Berbeda dengan madzhab Syafii, sebaliknya-pun tidak kuffu.   Sama halnya tentang perbandingan antara amat (budak perempuan) muslimah dengan hurroh yahudiyah (perempuan merdeka yahudi) atau hurroh nashroniyah (perempuan merdeka nashroni), perbandingan keutamaannnya adalah dalam gilirnya suami,...

Hadits 3 Rukun Islam

Gambar
عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله وسلم يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ. (رواه البخارى ومسلم)   Dari Abu Abdurrahman, Abdullah bin Umar bin Al-Khottob ra. : Saya mendengar Rasulullah SAW. bersabda : Islam dibangun diatas lima perkara; Bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa nabi Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji dan puasa Ramadhan. (Riwayat Bukhori dan Muslim).   Lima rukun Islam ini ibarat bangunan dan pilar-pilarnya yang kokoh, seseorang yang sanggup menjalankan lima rukun tersebut dengan baik dan ikhlas karena Allah SWT, maka telah sempurna keislamannya. Abul Abbas Alqurthubiy berkata, lima hal di atas adalah pondasi sekaligus penopang agama Isla...

Hukum Berjama'ah dengan Shaf Campur Pria dan Wanita

Gambar
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Sebaik-baik shaf (barisan di dalam shalat) bagi laki-laki adalah yang paling depan, dan yang paling buruk adalah yang terakhir. Dan sebaik-baik shaf bagi perempuan adalah yang terakhir dan yang paling buruk adalah yang paling depan (HR. Muslim 132, Tirmidzi, no. 224, dan Ibnu Majah, no. 1000). Hadis ini menjelaskan aturan ideal dalam posisi shaf pria dan wanita, bahwa shaf wanita berada di belakang shaf pria. Semakin wanita jauh dari pria, maka semakin baik. Ketika antara pria dan wanita bercampur dalam satu barisan shaf (seperti dalam gambar), apakah shalatnya sah? Apakah berjama’ah seperti itu mendapat fadlilahnya jama’ah?. Terus bagaimana hukum ikhtilat (percampuran pria dan wanita) yang bukan mahrom di dalam sholat? Menurut pandangan mayoritas ulama fiqih (mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) bahwa shalat berjamaah dengan shaf campur pria dan wanita dalam satu baris, hukumnya tetap sah. Cuma h...

Kaffur-Ro'a' an Muharramatil-Lahwi was-Sima'

Gambar
Kaff ar-Ro`a` `an Muharramati al-Lahwi was sima` adalah kitab karya Abu Abbas Ahmad bin Muhammad bin Ali bin Hajar al-Haitamy, yang lebih dikenal dengan Ibnu Hajar al-Haitamy (899-974 H). Kitab yang membahas masalah mendengarkan lagu dan hukum alat musik. Terdiri dari dua bab. Pada bab pertama, menjelaskan hukum mendengarkan nyanyian baik disertai alat musik atau tidak. Pada bab kedua, menerangkan hukum alat musik yang ada pada masa beliau seperti gitar, seruling, kecapi, rebana, simbal dll. Selain itu, pada bab kedua juga diterangkan hukum beberapa permainan seperti catur, gulat dan lain-lainnya. Monggo dibaca sendiri atau bisa di download dengan mengklik kotak kecil ada panahnya di atas kanan tampilan kitab, nanti pembaca akan diarahkan ke google drive, baru bisa didownload disitu.  

Kitab At-Taufiqot Al-ilhamiyah

Gambar
Kitab karya Muhammad Mukhtar Baasya, terbit pada tahun 1980 M/1400 H yang telah ditahqiq oleh Dr. Muhammad ‘Immaroh, terbitan Al- Muassasah Al-Arabiyah Lid Dirasat Wan Nasyr, Beirut Lebano. Tebal kitab, 1594 halaman (PDF). Kitab ini menyajikan setiap awal bulan dalam tiga penanggalan yang berbeda, yaitu tahun hijriyah, tahun prancis dan tahun qibthi. Dari mulai tahun 1 (awal) hijriyah sampai tahun 1500 hijriyah. Pembaca bisa melihat dengan mudah kapan awal Ramadlan, awal Syawal, iedul adlha dan lain-lain di sini, karena sudah berbentuk table. Disebutkan pada tahun 1444 hijriyah awal bulan Ramadlan jatuh pada hari Kamis 23 Maret 2023. Sedangkan iedul fitrinya pada hari Sabtu 22 April 2023. Monggo dibaca sendiri atau bisa di download dengan mengklik kotak kecil ada panahnya di atas kanan tampilan kitab, nanti pembaca akan diarahkan ke google drive, baru bisa didownload disitu.  

Hikmah Tradisi Halal Bihalal dan Kupatan

Gambar
BULAN Ramadhan telah berakhir. Banyak pelajaran yang dapat dipetik untuk menjadi bekal dalam mengarungi kehidupan yang akan datang, baik berupa pelajaran hukum, hikmah, faidah ataupun tentang fadhilah . Kemudian tibalah kita di Hari Raya Idul Fitri. Kita pantas berbangga hati dan bergembira karena momentum kemenangan dan maghfiroh dari Allah SWT, sebagaimana yang tersurat dalam sebuah hadis Qudsi اِذَا صَامُوْا شَهْرَ رَمَضَانَ وَخَرَجُوْا اِلىَ عِيْدِكُمْ يَقُوْلُ اللهُ تَعَالىَ: يَا مَلاَئِكَتِى كُلُّ عَامِلٍ يَطْلُبُ اُجْرَهُ اَنِّى قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ فَيُنَادِى مُنَادٌ: يَا اُمَّةَ مُحَمَّدٍ اِرْجِعُوْا اِلَى مَنَازِلِكُمْ قَدْ بَدَلْتُ سَيِّئَاتِكُمْ حَسَنَاتٍ فَيَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى: يَا عِبَادِى صُمْتُمْ لِى وَاَفْطَرْتُمْ لِى فَقُوْمُوْا مَغْفُوْرًا لَكُمْ . “Apabila mereka berpuasa di Bulan Ramadhan, kemudian keluar untuk merayakan hari raya, maka Allah pun berkata, ‘Wahai Malaikatku, setiap orang yang mengerjakan kebaikan dan meminta balasannya, sesungguhnya Aku...

Asal Usul Tradisi Halal bi Halal

Gambar
Penggagas istilah “halal bi halal” ini adalah KH. Wahab Chasbullah. Ceritanya begini: Setelah Indonesia merdeka 1945, pada tahun 1948, Indonesia dilanda gejala disintegrasi bangsa. Para elit politik saling bertengkar, tidak mau duduk dalam satu forum. Sementara pemberontakan terjadi dimana-mana, diantaranya DI/TII, PKI Madiun. Pada tahun 1948, yaitu dipertengahan bulan Romadlon, Bung Karno memanggil KH. Wahab Chasbullah ke Istana Negara, untuk dimintai pendapat dan sarannya untuk mengatasi situasi politik Indonesia yang tidak sehat. Kemudian Kyai Wahab memberi saran kepada Bung Karno untuk menyelenggarakan Silaturrahmi, sebab sebentar lagi Hari Raya Idul Fitri, dimana seluruh umat Islam disunahkan bersilaturrahmi. Lalu Bung Karno menjawab, “Silaturrahmi kan biasa, saya ingin istilah yang lain”. “Itu gampang”, kata Kyai Wahab. “Begini, para elit politik tidak mau bersatu, itu karena mereka saling menyalahkan. Saling menyalahkan itu kan dosa. Dosa itu haram. Supaya mereka tidak punya dos...

Kemulyaan Bulan Syawal

Gambar
Syawal merupakan salah satu bulan mulya setelah bulan ramadlan. Bulan syawal bukanlah bulan biasa. Allah memberikan amalan yang menjanjikan pahala besar jika dilakukan. Bulan syawal menawarkan ibadah-ibadah sunnah yang bisa menyempurnakan Ibadah di bulan Ramadlan. Misalnya, puasa sunah selama 6 hari di bulan Syawal. Sedangkan ibadah puasa memiliki banyak keutamaan, mempunyai tempat istimewa di mata Allah. Sebagaimana yang diterangkan dalam hadits dar Abi Sholih az-Zayyat, ia mendengar dari Abi Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : عَنْ أَبِى صَالِحٍ الزَّيَّاتِ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم: كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ. وَالصَّوْمُ جُنَّةٌ فَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَرْفُثْ يَوْمَئِذٍ، وَلاَ يَسْخَبْ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ: إِنِّى امْرُؤٌ صَائِمٌ. وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْد...

Amalan di Malam Hari Raya dari Mbah Maimun Zuber

Gambar
Berikut ini amalan pada malam Hari Raya (Idul Adlha dan Idul Fitri), seperti disebut dalam kitab Kanzun Najah Was Surur, karya Syaikh Abdul Hamid Al Qudsi, dan riwayat dawuh Syaikh Abdul Karim Lirboyo (Mbah Manab) oleh Syaikhina KH.Maimoen Zubair. Nabi Muhammad SAW bersabda: عن عبادة بن الصامت رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: من أحيا ليلة الفطر وليلة الأضحى لم يمت قلبه يوم تموت القلوب. رواه الطبراني في الكبير والأوسط.  Dari Ubadah Ibn Shomit r.a. Sungguh Rosulullah SAW bersabda: Barangsiapa menghidupkan malam Idul Fitri dan malam Idul Adlha, hatinya tidak akan mati, di hari matinya hati. HR.Thobaroni عن أبي أمامه رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : من قام ليلتي العيدين محتسباً لم يمت قلبه يوم تموت القلوب. وفي رواية “من أحيا” رواه ابن ماجه  Dari Abi Umamah r.a, dari Nabi SAW, bersabda: Barangsiapa menegakkan dua malam Hari Raya dengan hanya mengharap ALLOOH, maka hatinya tidak akan mati pada hari matinya hati. HR. Ibnu Majah. Bagaimana caranyamenghi...

Pesan Mbah Maimun Zubair buat Santri Makendut di Malam 'Ied

Gambar
Cung, awakmu kuwi ben dinane gak pernah ngelakoni sholat sunnat gak opo opo, cukup sholat limang waktu ae, gak pernah sholat tahajud, gak pernah dluha, gak pernah qobliyah ba'diyah gak opo opo, tapi usahakno mben malem riyoyo Syawal-Qurban nek iso awakmu ngakeh-ngakehno sholat tahajud, hajat, sunnat muthlaq sak kuatmu, insyaalloh engko awakmu bakal diparingi hidayah pengeran. Lak gak abotkan cung setahun cuman ngelakoni sholat sunnat pas melem riyoyo?. عن عبادة بن الصامت رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: "من أحيا ليلة الفطر وليلة الأضحى لم يمت قلبه يوم تموت القلوب" رواه الطبراني في الكبير والأوسط . Sumber ; FB Jambal Roti Ngalipbak

Mengenang Wafatnya Ibrohim bin Muhammad SAW. dalam Peristiwa Gerhana Matahari

Gambar
  Gerhana matahari total adalah peristiwa yang luar biasa bagi masyarakat Arab kala itu. Di antara mereka belum ada seorang pun yang pernah melihat fenomena alam seperti itu, ataupun pernah mendengar tentang hal itu dari nenek moyang mereka. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 4 Rabi’ul awal tahun 10 H. yang pada saat itu pula Ibrohim bin Muhammad SAW telah meninggal dunia.   Baik kaum muslimin maupun non-muslim saling berbisik satu sama lain, “ Malapetaka benar-benar sedang menimpa dunia hari ini ”.   Tiba-tiba ada seorang lelaki bergabung ke tengah kerumunan dan berkata kepada mereka, “ Tidak tahu kah kalian bahwa putra Muhammad yang bernama Ibrahim telah meninggal dunia hari ini? ”   Mendengar berita itu, orang-orang yang ada disiitu hampir seluruhnya berseru, “ Itu dia penyebabnya! ”. Sehingga mereka sampai pada kesimpulan bahwa peristiwa luar biasa itu terjadi karena meninggalnya Ibrahim putra Rasulullah.   Bahkan salah seorang dari mereka menyatakan...

Memberikan Zakat Kepada Orang Tua atau Kepada Anaknya Sendiri

Gambar
  Pentasarufan zakat secara jelas sudah banyak diketahui oleh khalayak, yaitu diberikan kepada fuqoro, masakin, ibnu sabil, ghorim, sabilillah, amil, muallafah qulubuhum dan budak mukatab. Artinya jika ada seseorang yang mempunyai salah satu predikat tersebut maka dia berhak menerima zakat baik zakat mal atau zakat fitrah. Ternyata disebuah daerah ada seorang anak yang fakir atau miskin, atau ada orang tua yang fakir atau miskin, kemudian orang tua memberikan zakatnya kepada anaknya sendiri, atau sebaliknya, si-anak memberikan zakatnya kepada orang tuanya sendiri karena predikat fakir atau miskin. Sahkah zakatnya?.   Dalam referensi di bawah, baik di Majmu’ atau Bughyatul Mustarsyidin , menyebutkan, bahwa zakatnya itu tidak sah, jika si-anak adalah termasuk orang yang nafkah sehari-harinya sudah dicukupi oleh orang tuanya. Sebaliknya, juga tidak sah zakat si-anak yang diberikan kepada orang tuanya sendiri atas nama fakir, miskin atau muallafah padahal dia adalah orang yang ...

Hukum Memindahkan Zakat ke Daerah Lain

Gambar
Menurut qoul adzhar , tidak boleh memindahkan zakat ke daerah lain meskipun juga ada mustahiqnya. Selain tidak sah zakatnya, memindahkan zakat juga haram hukumnya. Sedangkan menurut pendapat yang kedua, Boleh-boleh saja memindahkan zakat dan sudah dianggap mencukupi dengan berdasarkan kemutlakan firman Allah. Pendapat yang kedua ini telah dipilih oleh segolongan ulama dari ashabus Syafi'i, seperti Ibnu Sholah, Ibnul Firkah dan ulama-ulama lainnya. Syaikh Zakaria Al-Anshori mengikuti pendapat syaikh Ar-Romli telah berkata, diperbolehkan bagi seseorang mengamalkan pendapat tersebut untuk dirinya sendiri, begitu pula mengamalkan semua hukum-hukum dengan berpijak terhadap pendapat para ulama yang dapat dipercaya, seperti imam Al-Adzro'i, As-Subuki dan imam Al-Asnawi. Disebutkan dalam Hasyiyah I’anatut Tholibin dan Bughyatul Mustarsyidin , bahwa ternyata masalah memindahkan zakat ke daerah lain ini banyak sekali muncul perbedaan pendapat, akan tetapi yang masyhur dalam madzhab ...

Zakat dibagi rata Kepada Seluruh Mustahiq

Gambar
  Pendapat Imam Syafii dan kebanyakan pengikutnya ( Jumhuru Ashabihi) , dalam penyaluran zakat, Imam atau Amil wajib menyamaratakan bagian diantara golongan-golongan penerima zakat, tidak boleh ada perbedaan, kecuali bagian amil, karena bagian amil adalah ujroh mitsel . Kemudian jika disuatu daerah semua ashnaf ada, maka wajib diberi semua, jika hanya ada lima ashnaf saja (misalnya), maka cukup lima ashnaf saja itu yang deberi.   Sedangkan menyamaratakan bagian zakat kepada perindividu dari sebuah golongan itu tidak wajib, baik memberi bagian pada semua golongan atau hanya tiga golongan saja dari mereka, baik kebutuhan perindividunya itu sama atau berbeda, akan tetapi disunahkan untuk membagi diantara mereka sesuai dengan kebutuhannya. Contoh, seandainya terkumpul beras zakat sebanyak 150 Kg maka : 2 Orang fakir = 50 Kg = masing-masing @ 25 kg atau yang satu deberi 30 kg, satunya diberi 20 kg. 5 Orang miskin = 50 Kg =  masing-masing @ 10 kg atau ada yang diberi 5 kg, ...

Hari Raya Pada Hari Jum’at I Jumatan Masih Wajib

Gambar
Al-Imam Asy-Syafi’i dan Ashab mengatakan, bahwa ketika hari raya idul fitri atau idul adlha jatuh pada hari jum’at dan ahlul quro yang masih mendengar suara adzan mereka masih bisa mengikuti sholat ‘id maka bilaa khilafin sholat jum’at tetap wajib dikerjakan oleh ahlul balad (penduduk setempat). Sedangkan bagi ahlil quro (daerah pedalaman) ada dua wajah : , Menurut nash shohih dalam al-Umm dan qoul qodim mereka sudah tidak wajib menjalankan sholat jumat. Kedua, mereka tetap wajib menjalankan sholat jum’at dengan dalil ayat al-Qur’an surat al-Jumuat, sedangkan hadits Utsman dan nash as-Syafii adalah untuk ahlul quro yang tidak mendengar suara adzan karena sangking jauhnya dari masjid. Di zaman seperti sekarang ini, terutama di Indonesia, rasanya sudah tidak ada lagi ahlul quro yang tidak mendengar suara adzan karena sangking jauhnya dari masjid, sebab Masjid-masjid sekarang ini sudah ada disekitar mereka sendiri. Jadi meskipun mereka sudah menjalankan sholad ‘id , mereka jug...