Muallaf dalam Bab Zakat
Mu`allafatu Qulubuhum adalah salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat, dikalangan umat Islam mereka lebih dikenal sebagai orang-orang yang baru masuk ke Agama Islam yang belum kuat imannya. Padahal sejatinya tidak hanya itu. Dalam beberapa referensi kitab-kitab karya para ulama, setidaknya mereka bisa digolongkan menjadi dua macam: 1). Ada yang dari orang muslim dan 2) ada yang dari orang kafir. Mu`allafatu Qulubuhum yang dari golongan muslim ini ada lima bagian yaitu : Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah, dia diberi zakat dengan tujuan agar imannya menjadi kuat. Orang yang masuk Islam dan keyakinannya sudah kuat, akan tetapi dia punya kedudukan mulia di hadapan kaumnya, sehingga dengan memberinya zakat akan menarik kaumnya untuk masuk Islam. Orang Islam yang hidup diperbatasan yang menjaga keselamatan kaum muslimin dari serangan orang kafir, dan atau ia mampu menundukkan orang-orang yang membangkang mengeluarkan zakat sehingga mereka mau me...