Makmum Masbuq Berimam Kepada Makmum Masbuq Lainnya
A da kejadian tiga orang ma’mum masbuq yang sama-sama ketinggalan dua rakaat misalnya, setelah imam salam, kemudian dari pada sholat sendiri mending salah satunya diangkat jadi imam, lalu yang dua orang ma’mum masbuq itu bergeser ke belakang, yang satunya tetap di tempatnya menjadi imam, boleh nggak? Sah nggak?. Pertanyaan ini muncul saat ngobrol bersama teman-teman kicau mania , ada yang nyeletuk bertanya seperti itu. Aku jawab, “boleh, sah”. Kejadian itu sama seperti saat imam salam, lalu ada orang datang berimam kepada seorang ma’mum masbuq (baca; seseorang yang ketinggalan rokaatnya imam), yang berdiri untuk meneruskan rokaat sholatnya yang ketinggalan itu, maka hukumnya juga boleh dan sah. Hanya saja di jelaskan dalam kitab I’aanatuth Tholibin juz 2, halaman 42, bahwa sahnya itu ma’al karohah (sah tapi makruh), tidak dapat pahala jama’ah. Sebagaimana melihat dzohirnya ibarat dalam kitab Nihayatul Muhtaj, seperti yang di ingatkan oleh Ali Syibromalisi. Sedangkan Ibnu Ha...