Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2021

Kenapa Para Ulama dulu Menerima NKRI?

Gambar
Ketika Nabi membangun tatanan politik di Yastrib (Madinah), beliau tidak mendirikan Negara Islam. Nabi justru mendasarkan pada kesepakatan bersama antar warganya. Kesepakatan bersama yang dikenal dengan “ Piagam Madinah ”. Tujuannya, agar kaum Muhajirin dari Mekkah, kaum Ansor, penganut Yahudi, Kristen, Majusi, dan agama pagan di Madinah bisa hidup berdampingan dan bersama-sama mempertahankan wilayahnya dari agresi musuh. Dalam Piagam Madinah terdapat pasal yang menegaskan bahwa kaum Muslim dan Yahudi merupakan satu umat. “Kaum Yahudi dari Bani ‘Auf adalah satu umat dengan kaum Muslim. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka.” Juga ada pasal tentang perlindungan terhadap kebebasan menjalankan keyakinan agama masing-masing. Bahkan jika dicermati akan menunjukkan betapa loyalnya Rasulullah terhadap orang lain, tanpa melihat suku, ras, bahkan agama. Dalam piagam madinah diatas ada k ebebasan beragama , ada k ebebasan mendapatkan pekerjaan (ekonomi) , ...

Hukum Shaf Renggang Karena Pandemi

Gambar
Pada saat waba virus corona di wilayah-wilayah yang masuk kategori aman, mereka menyelenggarakan shalat Jumat atau shalat jamaah, namun seringkali ditemukan shafnya renggang dengan jarak minimal 1 meter, demikian ini dilakukan untuk menekan penularan virus. Jamaah juga tidak was-was atau khawatir menular, sehingga tidak mengganggu kekhusyuan. Pertanyaannya apakah hal tersebut tidak mempengaruhi fadlilah jamaah?. Dalam aturan shalat berjamaah, shaf makmum harusnya lurus dan rapat serta memprioritaskan barisan depan, jika ingin mendapatkan fadlilah berjamaah. Namun dalam keadaan tertentu, seperti mencium bahu tidak enak, karena udzur, tidak masuk pada shaf yang renggang di depannya itu diperbolehkan atau apabila merapat mengisi kekosongan shof itu justru malah membuat payah orang lain. Referensi: وَكُرِهَ لِمَأْمُوْمٍ انْفِرَادٌ عَنِ الصَّفِّ الَذِي مِنْ جِنْسِهِ إِنْ وَجَدَ فِيْهٍ سعَةً بَلْ يَدْخُلُهُ وَشُرُوْعٌ فِي صَفٍّ قَبْلَ إِتْمَامِ مَا قَبْلَهُ مِنَ الصَّفِّ (ق...