Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2025

Anjuran Berkorban dan Hikmahnya

Gambar
Korban dalam bahasa arab adalah udlhiyyah . Udlhiyyah menurut bahasa berarti nama (istilah) bagi seekor hewan yang di potong pada hari Raya ‘idul ad l ha. Sedang kan dalam istilah fiqh, udlhiyyah berarti menyembelih hewan tertentu dengan niat ibadah (mendekatkan diri kepada Allah) pada waktu yang tertentu. Kemudian di Indonesia, hususnya oleh masyarakat umum istilah Udlhiyyah ini lebih dikenal dengan nama Korban. Hal ini karena tujuan udlhiyyah adalah QURBAH (mendekatkan diri kepada Allah) Berkenaan dengan syari’at Korban ini, Allah subhanahu wa ta’alaa berfirman dalam Surat Al-Kausar Ayat :  2 . “Maka Dirikanlah shalat Karena Tuhanmu, dan berkorbanlah” , di dalam Surat Al-Haj Surat: 36:  “Dan Telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya”. Sabda Nabi shollallohu alaihi wasallam. Dari sahabat Anas ra berkata: “Sesungguhnya Rasulallah SAW telah berkorban dengan dua ekor kambing domba yan...

Hukum Memberi Daging Korban kepada Non Muslim

Gambar
  Di antara tujuan berkorban adalah menebarkan kasih sayang terhadap sesama muslim, dengan cara membagi-bagikan daging korban kepada mereka agar dimakan oleh mereka pada hari raya idul adlha, karena itu adalah suguhan dari Allah untuk mereka. Jadi ini khusus untuk mereka bukan yang selain mereka (non muslim). Pendapat ini dikemukakan oleh imam Romli dalam kitab Nihayatul Muhtaj . Namun dari ketetapan mazhhab Syafii sendiri itu memperbolehkan memberikan daging korban kepada non muslim, sebagaimana di sebutkan dalam kitab al-Majmu ’ Menurut Malikiyah mengasihkan daging korban kepada orang Yahudi dan orang Nasrani hukumnya makruh. Akan tetapi Hanabilah membolehkan daging korban dikasihkan kepada orang kafir, asal korbannya adalah korban yang sunnah. Jika korbannya adalah korban yang wajib (seperti karena nazhar), maka mereka juga tidak membolehkannya. Pendapat Hanabilah di atas, pada hakekatnya sama seperti ketetapan mazhhab Syafii yang dikemukakan oleh imam Nawawi dalam al-M...

Hukum Makan Daging Hewan Korbannya Sendiri

Gambar
Sebelumnya perlu dimengerti terlebih dahulu, bahwa hukum berkorban itu sunnah mu’akkad, kecuali kalau berkorbannya itu karena nazhar, maka hokum korban berubah menjadi wajib. Kemudian berkenaan dengan judul di atas “Bolehkah Orang yang Berkorban Memakan Daging Hewan Korbannya?” Menurut syafi’iyah, boleh memakannya, bahkan hingga 1/3 (sepertiga) nya daging korban, kecuali kalau berkorbannya itu karena nazhar, maka orang itu tidak boleh memakan secuilpun daging hewan korbannya tersebut. Artinya, jika korbannya bukan karena nazhar maka si-pengorban boleh memakan daging hewan korbannya hingga 1/3 (sepertiga) nya. Lalu 2/3 (dua per tiga) nya dibagi-bagi. Sepertiganya dibagikan kepada fakir miskin, yang sepertiganya lagi di sedekahkan kepada pengemis. Sesuai sabda Nabi SAW روى ابن عباس في صفة أضحية النبي صلّى الله عليه وسلم : وَيُطْعِمُ أَهْلَ بَيْتِهِ الثُّلُثَ، وَيُطْعِمُ فُقَرَاءَ جِيْرَانِهِ الثُّلُثَ، وَيَتَّصَدَّقَ عَلىَ السُؤَّالِ بِالثُّلُثِ.  “Ibnu Abas bercerita tentang korbany...

Allah Ada Tanpa Tempat dan Arah

Gambar
Makhluk terbagi menjadi a’yan (benda) dan a’radl (sifat benda) seperti bergerak, diam, naik, turun, duduk, berdiri dan sebagainya. Sedang benda itu ada yang jauhar al-fard (pembagian benda terkecil) dan jisim. Jisim sendiri ada lathif, yang tidak bisa dipegang, misalnya angin, udara, cahaya, ruh, dan lain-lain. Dan ada katsif, yaitu benda yang dapat disentuh tangan. Itu semua adalah makhluk. Kalau Allah bukan benda, bukan sifat benda, bukan jisim lathif maupun katsif. Allah tidak boleh disifati dengang sifat benda, seperti bergerak, diam, naik, turun, di atas, di bawah, duduk, berdiri dan lain sebagainya. Karena Jelas Allah tak mungkin sama dengan makhluq (pencipta jelas berbeda dengan yang diciptakan). Inilah maksud dari Firman Allah: لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ. (الشورى : 11)  “Tak ada sesuatupun yang menyerupai-Nya,” Al-Imam Abu Ja'far al-Thahawi berkata dalam al-'Aqidah al-Thahawiyyah: تَعَالَى (يَعْنِىْ اللهُ) عَنِ الْحُدُوْدِ وَالْغَايَاتِ وَاْلأَرْكَانِ وَاْلأَدَوَاتِ لاَ...

Bid'ah Menurut Para Ulama'

Gambar
Dalam menyikapi masalah bid’ah, golongan ahlussunnah wal jama’ah (baca “NU”) sangat berhati-hati dan tidak gegabah menilai sesama muslim sebagai mubtadi’ (pelaku bid’ah). Karena menuduh bid’ah berarti menuduh sesat dan setiap kesesatan akan berujung di neraka. Artinya ketika menjudge bid’ah, berarti telah menghukumi saudara muslim sebagai orang yang sesat yang akan berujung di neraka. Di bawah ini adalah pengertian dan pembagian bid’ah menurut para Ulama’ dari kalangan madzhab Syafi’I : 01. Imam Abu Abdillah Muhammad bin Idris As Syafii, mujtahid agung pendiri madzhab Syafii yang diikuti oleh mayoritas Ahlussunnah Wal Jamaah di dunia Islam, berkata : الْمُحْدَثَاتُ مِنَ اْلأُمُوْرِ ضَرْبَانِ : أَحَدُهُمَا مَا أُحْدِثَ ِممَّا يُخَالـِفُ كِتَابًا أَوْ سُنَّةً أَوْ أَثرًا أَوْ إِجْمَاعًا، فهَذِهِ اْلبِدْعَةُ الضَّلاَلـَةُ، وَالثَّانِيَةُ مَا أُحْدِثَ مِنَ الْخَيْرِ لاَ خِلاَفَ فِيْهِ لِوَاحِدٍ مِنْ هذا، وَهَذِهِ مُحْدَثَةٌ غَيْرُ مَذْمُوْمَةٍ  “Perkara-perkara baru itu terbagi menjadi...

Istighotsah Mbah Hasyim Asy'ari

Gambar
Istighotsah merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt., memperoleh rida-Nya, menghilangkan kemuraman hati, dan juga mengingatkan diri bahwa Allah Swt. senantiasa mengawasi seluruh umat. Bahkan istighotsah adalah bukti kepercayaan terhadapa adanya sang super power dikehidupan kita, yaitu Allah swt., Banyaknya faedah Istighotsah membuat bacaan ini kerap dilantunkan semua umat dalam setiap kondisi. Dalam buku Istighotsah Mbah Hasyim ini ada bacaan asmaul husna, surat yasin, bacaan-bacaan istighfar, surat alwaqi'ah, surat almulk, dan doa surat yasin. Amalan-amalan yang telah dipraktikkan pendahulu sekiranya bisa diamalkan para umat NU di masa kini dan masa mendatang. Silahkan dibaca-baca saja atau di download dengan mengklik kotak kecil ada panahnya di atas kanan tampilan kitab, nanti pembaca akan diarahkan ke google drive, baru bisa didownload disitu.