Hukum Mengkonsumsi Ikan Beserta Kotorannya
Ikan adalah salah satu menu makanan yang banyak disajikan di beberapa rumah makan. Rasanya yang lezat dan segar membuat jenis binatang laut ini digandrungi pecinta kuliner. Ikan yang dikonsumsi beraneka ragam. Ada yang berukuran besar seperti kakap dan gurame. Ada juga yang tergolong kecil seperti ikan teri. Terkadang ikan yang sudah siap santap masih ditemukan kotorannya bisa jadi karena kurang bersih saat mengolahnya atau sulit dibersihkan. Alhasil, kotorannya ikut termakan, terlebih ikan yang berukuran kecil. Pertanyaannya kemudian, bagaimana hukum mengonsumsi ikan beserta kotorannya yang ikut termakan? Ikan adalah jenis binatang halal, bahkan bangkainya. Rasulullah SAW bersabda tentang laut. هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ Artinya, “Laut adalah suci menyucikan airnya. Halal bangkai binatangnya,” (HR Abu Daud dan At-Tirmidzi dan disahihkan olehnya). Meski bangkai ikan dihukumi suci dan halal, menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i, kotorannya tetap dihukumi na...