Ukuran Zakat Fitrah Menurut Madzhab Empat
Dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar ra berkata, yang artinya, "Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum, baik atas budak, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil, maupun dewasa dari kalangan kaum muslimin." ( HR. Bukhari II/161, Muslim II/677-678, Abu Dawud no. 1611-1613, Ibnu Majah no. 1826, an Nasai V/48) Jadi zakat fitrah wajib dikeluarkan sebesar satu sha' berdasarkan hadis tersebut diatas. Yang menjadi masalah disini adalah tidak menggunakan satuan sha'. Perbincangan mengenai satuan sha' tidak hanya terjadi sekarang dan tidak hanya di Indonesia mari kita simak mengenai perbedaan ukuran 1 sha dari berbagai pendapat : Menurut Beberapa Ulama Mazhab Fiqh Satu Sha' sama dengan 4 mud, dan 1 mud sama dengan 675 Gram. Jadi 1 Sha' sama dengan 2700 Gram (2,7 kg). Demikian menurut madzhab Maliki. ( Kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz II hal. 910 ) Menurut Imam al-Rafi’i dan madzhab Sy...