Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2024

Bilal Jum’at, Dasar Hukum dan Tatacaranya

Gambar
Bilal Jum’at atau muroqqi atau seseorang yang meminta perhatian jama’ah jum’at agar menyimak khutbah sekaligus mengatur prosesi khotbah jum’at, tidaklah tergolong bid'ah. Mengapa? Karena hal itu pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw.   Syaikh Muhammad Amin al-Kurdi dalam kitab Tanwirul Qulub fi Mu'amalati 'Allam al-Ghuyub, hal. 179 -180. berkata, "Menjadikan seorang muraqqi atau bilal pada shalat Jum'at baru dilakukan pasca abad pertama hijriyah. Namun sesungguhnya Rasulullah Saw pernah menyuruh seseorang untuk meminta perhatian orang banyak agar menyimak khutbah beliau di Mina ketika haji Wada'. Inilah sebenarnya hakikat dari muraqqi itu. Sehingga pelaksanaannya sama sekali tidak dapat digolongkan sebagai bid'ah, karena dalam penyebutan ayat (yang artinya): "Sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya membaca shalawat kepada Nabi", terdapat peringatan dan motivasi untuk selalu membaca shalawat kepada Nabi Saw pada hari yang agung ini, yang memang sangat d...

Sholat Memakai Pakaian Melebihi Mata Kaki

Gambar
Masalah isbal atau menurunkan ujung kain ke bawah mata kaki baik di dalam sholat maupun di luar sholat memang telah terjadi perbedaan dan perdebatan. Menurut mayoritas ulama’, hukumnya makruh jika tidak dengan maksud sombong (khuyala’) dan haram jika dengan maksud sombong. Berikut beberapa hadits Nabi SAW mengenai isbal, yaitu antara lain : عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: لَبِسْتُ ثَوْبًا جَدِيدًا، فَأَتَيْتُ عَلَى رَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم وَهُوَ عِنْدَ حُجْرَةِ حَفْصَةَ فِي لَيْلَةٍ مُظْلِمَةٍ، فَسَمِعَ قَعْقَعَةَ الثَّوْبِ، فَقَالَ: مَنْ هَذَا؟ فَقُلْتُ: عَبْدُ الله بْنُ عُمَرَ، قَالَ: ارْفَعْ إِزَارَكَ فَإِنَّ الَّذِي يَجُرُّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لاَ يَنْظُرُ الله إِلَيْهِ، الحديث ....  Artinya : Dari Ibnu Umar, Dia berkata : Aku memakai pakaian baru lalu aku mendatangi Rasulullah SAW, pada saat itu beliau sedang berada di bilik Hafshoh di malam yang gelap, beliau mendengar suara kresek-kresek pakaian (yang aku pakai), maka beliau bersabda : Siapa? Aku menjawab “Abdullah ...

Mebaca Keras Ta’awuz di Dalam Sholat

Gambar
Menurut kebanyakan ulama’ membaca ta’awuzh hukumnya sunnah ketika hendak membaca al-Qur’an. Sedangkan menurut Abu Huroiroh sunnahnya membaca ta’awuzh itu setelah membaca al-Qur’an, sebagaimana disebutkan dalam kitab tafsir al-Baghowi 5/43. Apakah kesunahan ini berlaku di luar sholat dan di dalam sholat? Benar, membaca ta’awuzh ketika membaca alqur’an hukumnya sunnah, baik di luar atau di dalam sholat. Pembahasan berikutnya yaitu tentang bacaan taawuzh di dalam sholat jahriyah, (seperti sholat Maghrib, Isya’ dan shubuh). Apakah bacaan ta’awuzhnya juga dikeraskan? Syafiiyah, Hanafiyah dan Ibnu Umar berpendapat tidak dibaca keras. Abu Hurairah berpendapat dikeraskan. Sedangkan Ibnu Abi Laila mengatakan, sama saja, dikeraskan monggo (silahkan), tidak ya monggo. Berlanjut lagi bahasannya yaitu sunnah membaca ta’awuzh itu pada setiap rokaat apa hanya di rokaat pertama saja? Sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Majmu’ Syarah Muhazzhab 3/282-283, persoalan ini ada perbedaan pendapat dari para...

Hati-Hati Menuduh Seseorang Berzina

Gambar
Zina merupakan salah satu dosa besar yang dapat menyesatkan seseorang. Islam telah mengajarkan kepada pemeluknya agar menjahui dan tidak coba-coba mendekati hal-hal yang dapat menyebabkan zina, karena zina merupakan perbuatan terlarang dan memiliki dosa yang sangat besar. Orang yang sudah terbukti berzina, dalam Islam dia berhak mendapatkan had (hukuman) yaitu, kalau zina muhshon, maka dirajam (dilempari batu sampai mati). Jika zina ghoiru muhshon maka dicambuk 100 kali cambukan dan diasingkan selama setahun. Seseorang yang telah berbuat zina akan rusak seluruh kehormatannya baik di mata orang lain, maupun di hadapan Allah. Ironisnya di era modern ini, zina seperti hal yang lazim, gonta-ganti pasangan sebagai kebanggaan. Jika perbuatan zina sudah seperti itu, apalagi seperti senggol-senggol, colek-colek, mencium, merabah, pegangan tangan dan hal-hal lain yang dapat memicu terjadinya perzinahan. Na’uzhu billahi min zhalik. Meskipun demikian tidak boleh asal menuduh zina seseora...

Hikmah Bacaan Shalat Dzuhur dan Ashar Tidak Dikeraskan

Gambar
  Salat dzuhur dan ashar biasanya dilakukan dengan bacaan pelan (sirri) sedangkan maghrib, isya’ dan subuh dengan bacaan keras (jahr). Namun ada riwayat bahwa Rasulullah kadang membaca keras pada salat dzuhur dan ashar, ini artinya bahwa hukum mengeraskan dan memelankan “melirihkan” (Jahr dan Sir) bacaan dalam sholat itu sunnah. Dalam kitab al-Muntaqo Syarah Muwatho’ (1/225) juga disebutkan. المنتقى - شرح الموطأ - (ج 1 / ص 252) وَقَدْ قَالَ الشَّيْخُ أَبُو الْقَاسِمِ إِنَّ الْجَهْرَ فِيمَا يُجْهَرُ فِيهِ وَالْإِسْرَارَ فِيمَا يُسَرُّ فِيهِ مِنْ سُنَنِ الصَّلَاةِ وَهَذَا مُقْتَضَى هَذِهِ الرِّوَايَةِ وَوَجْهُ الرِّوَايَةِ الثَّانِيَةِ أَنَّ تَعَمُّدَهُ لِلْجَهْرِ لَا يُفْسِدُ صَلَاتَهُ لِأَنَّهَا صِفَةٌ لِلْقِرَاءَةِ مَشْرُوعَةٌ فَلَمْ تَمْنَعْ صِحَّةَ صَلَاةِ الْإِمَامِ وَإِذَا لَمْ تَمْنَعْ صِحَّةَ صَلَاتِهِ لَمْ تَمْنَعْ صِحَّةَ صَلَاةِ مَنْ وَرَاءَهُ  Jika seandainya ada orang sholat Dzuhur atau Ashar dengan bacaan keras (jahr) misalnya, atau sholat Maghrib, Isya’ atau Sh...

Hukum Menshalati Jenazah Orang Fasik

Gambar
Di antara kewajiban umat Islam terhadap saudara muslim yang meninggal adalah mengurusi jenazah mereka, mulai dari memandikan, mengafani, menshalatkan, dan menguburkan. Tidak sampai di situ, sebagian besar masyarakat tetap berusaha mengirimkan doa dan menghadiahkan pahala baca Al-Qur’an, dzikir, dan amalan lainnya untuk kebahagiaan mayat di alam kubur. Ini menunjukkan betapa kuatnya persaudaraan umat Islam. Persaudaraan mereka tidak hanya berlaku pada saat hidup di dunia, tetapi ketika saudara seimannya meninggal, mereka tetap mempertahankan jalinan persaudaraan dengan cara mengirimkan doa. Keharusan mengurusi jenazah muslim berlaku untuk seluruh umat Islam tanpa ada pengecualian. Hukum mengurusi jenazah muslim dalam fiqih ialah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban mengurusi jenazah hilang bila sudah dilakukan oleh sebagian orang dan dihukumi berdosa seluruhnya bila tidak ada yang mengurusi sama sekali . Perlu diketahui, selama jenazah masih berstatus muslim pada akhir hayat...

Monggo Sudahi Mengolok dan Mengujar Kebencian

Gambar
عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يؤذ جاره ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليكرم ضيفه ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقل خيرا أو ليصمت    Artinya, “ Dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaknya ia tidak menyakiti tetangganya. Siapa saja yang beriman kepada Allah danhari akhir, maka hendaknya ia muliakan tamunya. Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaknya ia berkata yang baik atau diam,’” (HR Bukhari).   Ujaran kebencian, mencela, mencaci kerap menjadi masalah antarindividu, sosial, politik, pendidikan, dunia kesehatan, dan lain-lain. Sehingga pemerintah demi menjaga ketertiban umum membuat undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tentu tujuan pemerintah ini sangat bagus agar setiap warga negara bisa saling menghormati dan menghargai.   Hadits di atas cukup menjadi dasar dan sebagai p...

Beda kemiringan kiblat antara makmum dan imam

Gambar
Pak Abdullah diminta menjadi imam di suatu masjid. Sebagian makmum adalah jamaah rutin masjid tersebut. Pak Abdullah tahu kalau masjid itu masih belum diperbaharui kiblatnya, karena ada banyak berita tentang bergesernya lempeng bumi yang mempengaruhi arah kiblat. Sebagian makmum tidak perduli dengan hal itu, karena mereka masih meyakini kebenaran kiblat yang sudah ada yang pernah diukur arahnya oleh orang-orang terdahulu.   Singkatnya terjadilah praktk shalat berjamaah dengan arah kiblat yang berbeda antara imam dan makmum. Imam dan makmum menghadap ke kiblat yang ada, hanyasaja imam agak miring ke kanan, sementara para makmumnya tidak. selesainya shalat pak iqbal salah satu makmum menanyakan hal itu. Apakah harus mengikuti arah kiblat yang sudah di ukur oleh ahlinya? Dan bagaimana hukum shalat dengan praktik seperti di atas, antara imam dan makmum sama arah kiblatnya tetapi berbeda kemiringannya seperti tadi?   Tentang menentukan arah kiblat di sebuah masjid, tentu kita mengi...

Hukum Bersentuhan dengan selain Mahram Saat Thawaf

Gambar
  Thawaf merupakan salah satu rukun haji yang tidak bisa ditinggal atau diwakilkan kepada siapapun. Pada tahun 2016, jamaah haji mencapai 1,8 juta orang lebih dengan masing-masing hujjaj mempunyai rukun haji yang sama yaitu menjalankan thawaf, belum lagi mereka yang menjalankan thawaf sunah, berapa banyak kelipatannya.   Merupakan hal yang cukup sulit bagi siapa saja untuk bisa mencari waktu senggang, mencari waktu di mana Masjidil Haram sepi dari lautan manusia di musim haji sehingga mereka bisa menjalankan thawaf secara leluasa tanpa bersentuhan lawan jenis, cukup susah.   Jamaah haji asal Indonesia didominasi pengikut madzhab Syafi'i yang berarti mereka mengikuti pendapat bahwa bersentuhan antara laki-laki dan perempuan tanpa penghalang adalah salah satu hal yang bisa membatalkan wudhu sebagaimana pendapat yang masyhur dalam kalangan Syafiiyah.   Ada pendapat lintas madzhab yang menyatakan bahwa bersentuhan lain jenis tidak membatalkan wudhu selama tidak syahwat ...

Hukum Talak Lewat Surat atau Lewat Medsos

Gambar
Kalau dahulu ada yang tanya bagaimana hukumnya menulis kata talak dengan kalimat yang shorih dengan tujuan menceraikan istri?, lalu pertanyaan berkembang lagi, bagaimana hukumnya menceraikan istri melalui surat?, kemudian lewat SMS?, sekarang bagaimana kalau lewat e-Mail, WA dan lain-lain? Intinya si-Suami menulis kata cerai, misalnya ia menulis “aku menceraikan istriku” atau “aku ceraikan kamu” atau “istriku aku ceraikan”. Hebatnya kitab-kitab salaf (kitab kuning) yang notabene adalah buku-buku klasik, ternyata tetap eksis hingga sekarang ini. Hasil ijtihad ulama-ulama zaman old itu, ternyata mampu menjawab persoalan pada zamannya juga persoalan zaman now, dalam hal ini yaitu persoalan Hukum Talak Via Surat, SMS, e-Mail, WA, IG dan FB Messengger dengan kalimat talak yang jelas (shorih) . Sebut saja di antaranya adalah kitab Hasyiyah Al-Jamal ‘Alaa Syarhil Manhaj juz 7 halaman 24 dan al-Muhazzhab juz 2 halaman 83. Di situ disebutkan bahwa seorang suami yang menulis “En...

Hadits 11 Yang Pasti-Pasti Saja

Gambar
عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ الحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ سِبْطِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَيْحَانَتِهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ. (رواه الترمذي والنسائي، وقال الترمذي حديث حسن صحيح)   Dari Abu Muhammad Al-Hasan bin Ali bin Abi Tholib, cucu Rosulullah SAW dan kesayangannya berkata : Saya telah hafal (suatu sabda) dari Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Tinggalkanlah apa-apa yang meragukan kamu, lalu kerjakan apa-apa yang tidak meragukan kamu.” (Diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzy dan Imam An Nasa’i dan berkata Imam At Tirmidzy: Hadits hasan shohih).    Hadits ini diriwayatkan oleh Sayyid Hasan bin Ali Bin Abi Tholib. Beliau lahir pada pertengahan bulan Ramadhan di tahun ke -3 H. Sebelas bulan kemudian lahirlah Sayyid Husain, jadi keduanya bukanlah saudara kembar sebagaimana persangkaan sebagian orang. Beliau dan adiknya Husain ...

Perawatan Jenazah bunuh diri

Gambar
Fenomena bunuh diri sudah semakin banyak. Karena banyak yang mempunyai problematika hidup. Suatu hari ada anak muda yang meninggal karena bunuh diri. Sebut saja namanya paijo, karena sangat sayang dengan pacarnya. Kemudian sang pacar menghianati-nya dengan menikah dengan orang lain. Akhir cerita, paijo bunuh diri. Pertanyaannya. Bagaimanakah perawatan jenazah orang islam yang mati bunuh diri?   Jawab : merawat jenazah orang Islam yang mati bunuh diri sama dengan merawat orang yang mati tidak bunuh diri, yaitu wajib dimandikan, dikafani, disholati, dan dimakamkan.   Referensi :   شرح النووي على مسلم - (ج 4 / ص 86)قوله ( أتى النبي صلى الله عليه و سلم برجل قتل نفسه بمشاقص فلم يصل عليه ) المشاقص سهام عراض واحدها مشقص بكسر الميم وفتح القاف وفي هذا الحديث دليل لمن يقول لا يصلى على قاتل نفسه لعصيانه وهذا مذهب عمر بن عبد العزيز والأوزاعي وقال الحسن والنخعى وقتادة ومالك وأبو حنيفة والشافعي وجماهير العلماء يصلى عليه وأجابوا عن هذا الحديث بأن النبي صلى الله عليه و سلم لم يصل عليه بن...

Membatalkan Sholat Sunah Saat Muazzhin Iqomat

Gambar
Pertanyaan di atas gambaran jelasnya muncul karena ada seseorang yang sedang Sholat Qobliyah dumadaan (tiba-tiba) muazzhin iqomah, sehingga orang itu bingung, apa yang harus ia lakukan. Meneruskan Sholat Qobliyahnya apa membatalkannya lalu bergabung dengan orang-orang menjalankan sholat berjama’ah???. Didalam kitab al-Iqna` fi Halli Alfazhi Abi Sujja`, karangan Syekh Muhammad Khothib as-Syarbini 1/169 dikatakan,           وَكُرِهَ ابْتِدَاءُ نَفْلٍ بَعْدَ شُرُوعِ الْمُقِيمِ فَإِنْ كَانَ فِي النَّفْلِ أَتَمَّهُ إنْ لَمْ يَخْشَ بِإِتْمَامِهِ   فَوْتَ جَمَاعَةٍ بِسَلَامِ الْإِمَامِ وَإِلّا نُدِبَ لَهُ قَطْعُهُ وَدَخَلَ فِيهَا لِأَنَّهَا أَوْلَى مِنْهُ “Dan dimakruhkan (bagi orang yang hendak menjalankan shalat wajib) memulai melakukan shalat sunnah setelah al-muqim (orang yang melakukan iqamah) mulai mengumandangkan iqamah. Namun jika ia (orang yang hendak menjalankan shalat wajib) sedang menjalankan shalat s...

Perjanjian Pra Nikah

Gambar
Deskripsi Masalah: Perjanjian Pra Nikah adalah perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan dan mengikat kedua belah pihak calon pengantin yang akan menikah. Perjanjian pra nikah berlaku sejak pernikahan dilangsungkan dan isinya antara lain mengatur bagaimana harta kekayaan akan dibagi jika seandainya terjadi perceraian atau kematian dari salah satu pasangan. Perjanjian ini juga bisa memuat bagaimana semua urusan keuangan keluarga akan diatur atau ditangani selama perkawinan atau pernikahan berlangsung.   Sebagaimana telah di atur oleh Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur mengenai perjanjian pra nikah. Pasal 29 menyebutkan: Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-ba...

Mengucap dan Mengirim Salam antar Lawan Jenis

Gambar
Kebiasaan berucap salam telah menjadi satu di antara indikator kualitas keislaman seseorang. Akan tetapi ada sejumlah pengecualian dan perincian hukum tersendiri terkait subyek pelaku dan obyek sasaran salam. Berucap salam dan menjawabnya, jika terjadi antar lawan jenis, terdapat hukum tersendiri. Karena dalam hal ini bisa menumbuhkan ketertarikan yang berujung pada “fitnah” yang harus dihindari. Potensi ketertarikan inilah yang dijadikan pijakan pemilahan ketentuan hukum dalam detil-detil praktik salam. Sehingga dalam praktik salam antara lelaki ajnabiy dan perempuan ajnabiyah, yakni yang tidak ada hubungan suami istri, atau hubungan mahram, hukumnya tidak lagi sunah ataupun wajib. Bagi perempuan, memulai berucap salam (ibtida’ as-salam) kepada lelaki ajnabiy (bukan mahram) hukumnya haram. Demikian pula hukum menjawab salam dari lelaki ajnabiy, adalah juga haram. Beda halnya dengan lelaki, hukum berucap salam kepada perempuan ajnabiyah adalah makruh. Demikian pula, makruh h...