Bilal Jum’at, Dasar Hukum dan Tatacaranya
Bilal Jum’at atau muroqqi atau seseorang yang meminta perhatian jama’ah jum’at agar menyimak khutbah sekaligus mengatur prosesi khotbah jum’at, tidaklah tergolong bid'ah. Mengapa? Karena hal itu pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw. Syaikh Muhammad Amin al-Kurdi dalam kitab Tanwirul Qulub fi Mu'amalati 'Allam al-Ghuyub, hal. 179 -180. berkata, "Menjadikan seorang muraqqi atau bilal pada shalat Jum'at baru dilakukan pasca abad pertama hijriyah. Namun sesungguhnya Rasulullah Saw pernah menyuruh seseorang untuk meminta perhatian orang banyak agar menyimak khutbah beliau di Mina ketika haji Wada'. Inilah sebenarnya hakikat dari muraqqi itu. Sehingga pelaksanaannya sama sekali tidak dapat digolongkan sebagai bid'ah, karena dalam penyebutan ayat (yang artinya): "Sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya membaca shalawat kepada Nabi", terdapat peringatan dan motivasi untuk selalu membaca shalawat kepada Nabi Saw pada hari yang agung ini, yang memang sangat d...