Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2021

Sumber Hukum Islam yang disepakati oleh Mayoritas Ulama

Gambar
Memperbincangkan sumber hukum Islam, tentunya al-Qur’anmerupakan sumber pertama dan utama dalam pengambilan hukum, karena al-Qur’an adalah kalamullah petunjuk bagi umat manusia yang tidak di ragukan lagi kebenarannya. Sumber hukum yang kedua adalah al-Hadits, yaitu segala sesuatu yang di sandarkan kepada Nabi saw, baik berupa perbuatan, ucapan serta pengakuan atau ketetapan beliau.“Dan apa yang telah Rasul berikan kepadamu maka ambil-lah, dan apa yang telah Rasul larang maka berhentilah, dan bertaqwalah kamu kepada Allah”. (QS. Al-Hasyr 7). “Dan tidaklah Rasul berucap dari hawa nafsunya, ucapan itu semata-mata hanyalah wahyu yang telah di wahyukan kepadanya”. (QS. An-Najm 3-4). Sumber hukum yang ketiga adalah Ijma’, yaitu kesepakatan para ulama’ atas suatu hukum setelah wafatnya Nabi Muhammad saw. Karena pada masa hidup beliau seluruh persoalan hukum kembali kepada beliau, setelah beliau wafat maka hukum dikembalikan kepada para sahabat dan ulama’-ulama’ mujtahid. “Dari Ibnu Abbas, Ra...

Meluruskan Pemahaman Masehi Adalah Tahun Kristen

Gambar
Meluruskan Pemahaman "Tahun Masehi Adalah Tahun Kristen" Oleh: Rosidin  Pengurus LTN PBNU Polemik tahunan kembali beredar di detik-detik menuju pergantian tahun baru 2018 Masehi. Muara polemik adalah fatwa hukum yang simpang-siur antara kubu yang mengharamkan dengan yang membolehkan peringatan tahun baru Masehi. Sebagai pertimbangan sebelum memilih fatwa hukum, perlu diurai tiga 'benang kusut' yang tampaknya menjadi penyebab pro-kontra fatwa.   Benang kusut pertama adalah asosiasi kata 'Masehi' dengan Yesus, sehingga tahun Masehi dipandang sebagai tahun Kristen. Apalagi didukung bukti historis bahwa kelahiran Yesus dijadikan landasan penetapan tahun 1 Masehi, yang pertama kali dirayakan pada 1 Januari 45 SM. Asosiasi ini identik dengan asosiasi pohon cemara sebagai pohon natal. Implikasinya, ketika asosiasi Yesus melekat pada kata 'Masehi', maka fatwa hukum yang dikeluarkan adalah haram merayakan tahun baru Masehi, karena dinilai tasyabb...

Ketika Keabsahan Talqin Mayit Kembali diperdebatkan

Gambar
Sudah banyak kitab dan buku yang menjelaskan tentang keabsahan dan bahkan kesunahan talqin mayit yang disertai dengan beberapa rujukan dan pengambilan dasar hukumnya. Tetapi masih saja dipandang sebelah mata oleh kelompok-kelompok yang segaja mempersempit ruang gerak ubudiyyah dalam agamanya sendiri (baca “ agama Islam ”), sengaja menyebarkan fitnah dikalangan warga Ahlussunnah waljamaah dengan tuduhan-tuduhan bid’ah dan syirik, sehingga membuat bingung orang-orang awam dan mengaburkan ajaran-ajaran Islam yang hakiki. Padahal talqin mayit sudah ada sejak zaman Rasulullah saw dan di amalkan oleh para sahabat kemudian diteruskan oleh tabiin dan ulama-ulama salafus sholih. Imam Nawawi ( Muhyiddin Abi Zakariya Yahya bin Syarof Annawawi ) dalam kitabnya Al-adzkar Almuntakhobah min Kalami Sayyidil Abror saw, mengatakan, Bahwa talqinul mayyit ba’dad Dafni oleh mayoritas ulama’ Syafiiyyah dihukumi istihbab ( sunnah ). Diantara mereka adalah, Qodli Husain didalam Ta’liq-nya, Abu Sa’ad Almu...