Sumber Hukum Islam yang disepakati oleh Mayoritas Ulama
Memperbincangkan sumber hukum Islam, tentunya al-Qur’anmerupakan sumber pertama dan utama dalam pengambilan hukum, karena al-Qur’an adalah kalamullah petunjuk bagi umat manusia yang tidak di ragukan lagi kebenarannya. Sumber hukum yang kedua adalah al-Hadits, yaitu segala sesuatu yang di sandarkan kepada Nabi saw, baik berupa perbuatan, ucapan serta pengakuan atau ketetapan beliau.“Dan apa yang telah Rasul berikan kepadamu maka ambil-lah, dan apa yang telah Rasul larang maka berhentilah, dan bertaqwalah kamu kepada Allah”. (QS. Al-Hasyr 7). “Dan tidaklah Rasul berucap dari hawa nafsunya, ucapan itu semata-mata hanyalah wahyu yang telah di wahyukan kepadanya”. (QS. An-Najm 3-4). Sumber hukum yang ketiga adalah Ijma’, yaitu kesepakatan para ulama’ atas suatu hukum setelah wafatnya Nabi Muhammad saw. Karena pada masa hidup beliau seluruh persoalan hukum kembali kepada beliau, setelah beliau wafat maka hukum dikembalikan kepada para sahabat dan ulama’-ulama’ mujtahid. “Dari Ibnu Abbas, Ra...