Zina merupakan salah satu dosa besar yang dapat menyesatkan seseorang. Islam telah mengajarkan kepada pemeluknya agar menjahui dan tidak coba-coba mendekati hal-hal yang dapat menyebabkan zina, karena zina merupakan perbuatan terlarang dan memiliki dosa yang sangat besar. Orang yang sudah terbukti berzina, dalam Islam dia berhak mendapatkan had (hukuman) yaitu, kalau zina muhshon, maka dirajam (dilempari batu sampai mati). Jika zina ghoiru muhshon maka dicambuk 100 kali cambukan dan diasingkan selama setahun.
Seseorang yang telah berbuat zina akan rusak seluruh kehormatannya baik di mata orang lain, maupun di hadapan Allah. Ironisnya di era modern ini, zina seperti hal yang lazim, gonta-ganti pasangan sebagai kebanggaan. Jika perbuatan zina sudah seperti itu, apalagi seperti senggol-senggol, colek-colek, mencium, merabah, pegangan tangan dan hal-hal lain yang dapat memicu terjadinya perzinahan. Na’uzhu billahi min zhalik.
Meskipun demikian tidak boleh asal menuduh zina seseorang (Qozhaf), karena menuduh orang berbuat zina juga dosa besar yang mempunyai konsekwensi hukuman tersendiri jika tuduhannya itu tidak terbukti. Misalnya ada seseorang berkata kepada orang lain, “Eh, tukang selingkuh!”, atau, “Hai, pelacur!”, atau, “Hai, anak zina”, “Hai anak haram”, atau yang semisal itu.
Hukum menuduh zina seseorang (Qozhaf) adalah haram dan termasuk dosa besar, berdasarkan firman Allah SWT, “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik yang lengah lagi beriman dengan (tuduhan berbuat zina), mereka yang menuduh akan mendapatkan laknat di dunia maupun di akhirat. Dan atas mereka siksa Allah yang maha agung.” (QS At-Tawbah: 23). Sabda Nabi SAW: “Menuduh seorang wanita yang bersih dari tuduhannya (zina) dapat meleburkan pahala amal 100 tahun.” (HR Muslim).
Dalam syariat Islam, orang yang melakukan qazhaf masuk dalam golongan orang yang fasiq dan tidak diterima kesaksiannya sampai ia mau bertaubat dengan taubatan nasuha. Ia juga akan menerima hukuman 80 kali cambukan jika dia seorang yang merdeka dan 40 cambukan jika dia seorang budak. Si-penuduh itu juga sudah baligh, berakal sehat, atas kemauan sendiri (tidak dipaksa), dan bukan orang tua dari seseorang yang ia tuduh berzina. Sementara orang yang dituduh berzina itu adalah orang Islam yang sudah baligh, berakal sehat, tidak terbukti melakukan perzinahan dan tidak memaafkannya.
Kecuali kalau ia dapat membuktikan tuduhannya itu dengan mendatangkan empat orang saksi laki-laki yang menyaksikan langsung perbuatan zina tersebut, atau jika tidak, ia berani melakukan sumpah li’an, yaitu bersumpah 5 kali. Empat kali ia harus bersumpah kalau apa yang ia tuduhkan adalah benar, dan yang kelima kalinya ia harus berani bersumpah kalau ia bohong maka ia akan mendapat la’nat dari Allah. Maka dia lepas hukuman cambuk. (Fathul Muin)
Tags
Bahtsul Masail