عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ وَيُقِيْمُوْا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوْا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوْا ذَلِكَ عَصَمُوْا مِنِّيْ دِمَاءَهَمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالَى. رَوَاهُ اْلبُخَارِي وَمُسْلِمٌ
“Dari Ibnu ‘Umar RA berkata: ‘Rasulullah SAW bersabda: ”Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang haq selain Allah, dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat. Maka apabila mereka telah melakukan itu semua, berarti mereka telah melindungi darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka (hisab) di sisi Allah SWT.” (HR. Al- Bukhari dan Muslim).
Pada zaman Kholifah Abu Bakar As-Siddiq RA, telah ada orang-orang yang mulai goyah dengan keislamannya, bahkan ada yang sampai Kembali kedalam kekafiran, dan ada juga yang masih islam tetapi mereka menolak membayar zakat, sehingga Abu Bakar bermaksud memerangi mereka, tetapi dicegah oleh sahabat Umar RA, “Bagaimana kamu hendak memerangi mereka sementara mereka telah bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah”, kemudian Umar RA menyitir hadits tersebut. Namun akhirnya Umar mengikuti pendapat Abu Bakar dan memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat. (karena jelas hadits tersebut menyebutkan “wa yu’tuuz zakat”.
Menurut Al-Khotthobi dan selainnya, hadits ini berlaku bagi para penyembah berhala, musyrikul arob dan orang-orang yang tidak beriman kepada Allah SWT, tidak berlaku bagi orang-orang Yahudi, Nasroni dan orang-orang yang mengakui ke=Esa-an Allah SWT yang mau mengerjakan sholat dan menunaikan zakat. Begitupun menurut pendapat An-Nawawi, mereka harus beriman dengan apapun yang dibawah oleh Kanjeng Nabi Muhammad SAW.
Artinya, dengan hadits ini Rasulullah SAW memerintahkan kita berjihad, berusaha agar orang-orang non-muslim memeluk agama Islam dan melakukan rukun-rukunnya seperti melakukan sholat dan membayar zakat. Ketika mereka telah melakukan itu semua maka kita dilarang memerangi mereka. Wallahu A’lam Bissowab.