Cara Mencuci Minyak Goreng Yang Terkena Najis


Kiyai Mawardi adalah seorang kiyai yang mempunyai pondok pesantren yang bisa di bilang sudah besar. Hal itu bisa di tandai dengan santri-santrinya yang lebih dari 1000. Pada suatu ketika, di pesantren milik Kiyai Mawardi tersebut hendak di adakan pengajian akhirussanah, karena biasanya para alumni dan para penduduk baik di daerahnya sendiri atau dari daerah lain biasa datang memenuhi pengajian tersebut, maka panitia harus mempersiapkan pengajian tersebut dengan sungguh-sungguh agar pengunjung pengajian tidak kecewa.

Di antara yang di siapkan oleh panitia adalah dalam hal konsumsi, panitia banyak membeli bahan-bahan makanan, bumbu-bumbu masakan dan lain-lain, panitia juga mempersiapkan minyak goreng 2 drum besar, untuk persiapan menggoreng hal-hal yang perlu di goreng. Tapi sayang, ketika minyak goring tersebut hendak digunakan, sebagian minyak goring yang sudah di tuangkan kedalam wajan besar kemasukan bangkai tikus. Mau di buang sayang, karena banyak, mau di gunakan, najis.

Pertanyaan ; Bagaimanakah cara mensucikan minyak goreng tersebut agar bisa digunakan menggoreng?. Menurut qoul ashoh tidak bisa disucikan, tetapi ada ulama yang mengatakan (qil) bisa disucikan. Caranya, tuangkan air dalam kadar yang banyak pada minyak tersebut. Setelah itu, aduk sampai merata kemudian biarkan sejanak agar minyak naik kepermukaan. Langkah terakhir, lubangi bagian bawah wadah minyak agar air mengalir.

Referensi :

مغني المحتاج إلى معرفة ألفاظ المنهاج (الجزء الاول صحـيفة 86 دار الفكر). (وَلَوْ نَجَسَ مَائِعٌ) غَيْرَ الْمَاءِ وَلَوْ دُهْنًا (تَعَذَّرَ تَطْهِيْرُهُ)، إلى أن قال ... (وَقِيْلَ يَطْهُرُالدُّهْنُ بِغَسْلِهِ) قياسا على الثوب النجس وكيفية تطهيره كما ذكره في المجموع أن يصب الماء عليه ويكاثره ثم يحركه بخشبة ونحوها بحيث يظن وصوله لجميعه ثم يترك ليعلو ثم يثقب أسفله فإذا خرج الماء سد إهـ

Mughnil Muhtaj Ilaa Ma;rifati Alfadzil Minhaj (Juz 1 halaman 87, Cet. : Darul Fikri). (Jika ada perkara cair terkena najis) selain air, meskipun itu minyak (maka tidak bisa di sucikan), sampai pembicaraan ,,, (dan dikatakan, minyak bisa disucikan dengan cara di basuh) di samakan dengan pakaian yang terkena najis. Caranya mencucinya seperti yang dikatakan oleh Imam Nawawi di dalam kitab al-Majmu’, yaitu menuangkan air yang banyak pada minyak tersebut, lalu di aduk dengan kayu atau dengan yang lainnya, sampai dengan perkiraan bahwa air itu telah sampai ke semua minyak, kemudian dibiarkan sejanak agar minyak naik kepermukaan, setelah itu, terus (tempat minyak tersebut) dilubangi bagian bawahnya, setelah air mengalir semua lalu ditutup kembali.

(نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج (الجزء الاول صحيفـة 263 دار الكتب العلمية). (وَلَوْ نَجَسَ مَائِعٌ) غَيْرَ الْمَاءِ وَلَوْ دُهْنًا (تَعَذَّرَ تَطْهِيْرُهُ) لأنه بطبعه يمنع إصابة الماء لقوله صلى الله عليه وسلم لما سئل عن الفأرة تموت في السمن فقال إن كان جامدا فألقوها وما حولها وإن كان مائعا فلا تقربوه. وفي رواية للخطابي فأريقوه فلو أمكن تطهيره شرعا لم يقل فيه ذلك لما فيه من إضاعة المال، إلى أن قال ... (وَقِيْلَ يَطْهُرُ الدُّهْنُ بِغَسْلِهِ) كالثوب النجس بأن يصب الماء عليه ويكاثره ثم يحركه بخشبة ونحوها بحيث يظن حصوله لجميعه ثم يترك ليعلو ثم يثقب أسفله فإذا خرج الماء سد. ومحل الخلاف كما في الكفاية إذا تنجس بما لا دهنية فيه كالبول وإلا لم يطهر بلا خلاف.إهـ

Nihayatul Muhtaj Ilaa Syarchil Minhaj (Juz 1 halaman 263, Cet. : Darul Ilmiyah). (Jika ada perkara cair terkena najis) selain air, meskipun itu minyak (maka tidak bisa di sucikan), karena memang sudah menjadi karakter minyak tidak bisa terkena air. Karena sabda Nabi SAW. ketika ditanya mengenai tikus yang mati di dalam samin (bubur), Nabi bersabda; “jika samin tersebut keras maka buanglah tikus dan sekitarnya saja, tetapi jika samin tersebut cair maka jengan mendekatinya”. Dalam suatu riwayat, menurut al-Khotthobi, “buanglah samin (cair yang terkena tikus) tersebut, karena seandainya itu bisa di sucikan pasti Nabi tidak akan berkata seperti itu, karena itu adalah termasuk menghabur-hamburkan harta”. sampai pembicaraan ,,, (dan dikatakan, minyak bisa disucikan dengan cara di basuh) di samakan dengan pakaian yang terkena najis. Cara mencucinya seperti yang dikatakan oleh Imam Nawawi di dalam kitab al-Majmu’, yaitu menuangkan air yang banyak pada minyak tersebut, lalu di aduk dengan kayu atau dengan yang lainnya, sampai dengan perkiraan bahwa air itu telah sampai ke semua minyak, kemudian dibiarkan sejanak agar minyak naik kepermukaan, setelah itu, terus (tempat minyak tersebut) dilubangi bagian bawahnya, setelah air mengalir semua lalu ditutup kembali. Perbedaan ini (ada yang bilang tidak bisa di sucikan dan ada yang bilang bisa) sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Kifayah, itu jika najisnya dengan sebab sesuatu yang tidak berminyak seperti air kencing, tetapi jika najisnya dengan sebab sesuatu yang berminyak maka para ulama sepakat minyak tersebut tidak bisa di sucikan.

islamiro

Menegakkan ajaran Islam menurut paham Ahlussunnah Wal Jama'ah di tengah-tengah kehidupan masyarakat, di dalam wadah NKRI

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak