Tawasul Tradisi Sahabat, Ulama dan Mayoritas Umat Islam


Berdo’a dengan bertawassul atau berperantara amal sholih, Nabi atau Wali menurut kebanyakan Ulama tidaklah bid’ah, syirik atau kufur, Imam Alhafidz Taqiyyudin Assubuki menegaskan bahwatawassul, isighotsah, isti’anah, istisyfa’ dan tawajjuh, memiliki makna dan hakekat yang sama. Menurut pendapat mayoritas ulama bahwa devinisi tawassul dan istilah-istilah lain seperti diatas adalah,

طَلَبُ حُصُوْلِ مَنْفَعَةٍ أَوِ انْدِفَاعِ مَضَرَّةٍ مِنَ اللهِ بِذِكْرِ اسْمِ نَبِيٍّ أَوْ وَلِيٍّ إِكْرَامًا لِلْمُتَوَسَّلِ بِهِ . (الحافظ العبداري, الشرح القويم, ص/٣٧٨) 

 “Memohon datangnya manfaat atau terhindarnya bahaya kepada Allah dengan menyebut nama seorang Nabi atau Wali untuk memuliakannya”.(Alhafidz Al’abdari dalam Assyarhul Qowim, hal. 378). 

Ide dasar dari tawassulini adalah, kebiasaan Allah swt dalam menetapkan urusan-urusan di dunia ini terjadi berdasarkan hukum kausalitas atau hukum sebab akibat. Padahal Allah swt maha kuasa mewujudkan akibat tanpa adanya sebab, misalnya saja, Allah maha kuasa menciptakan manusia tanpa perantara bapak atau ibu, maha kuasa memberikan pahala kepada seseorang tanpa beramal sekalipun dan lain-lain, namun kenyataannya bukanlah demikian. Allah memerintahkan seseorang untuk menyambung keturunannya dengan menikah, Allah memerintahkan seseorang untuk beramal sholih dan mencari hal-hal yang bisa mendekatkan diri kepada-Nya. Allah swt berfirman,

وَاسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيْرَةٌ إِلَّا عَلَى اْلخَاشِعِيْنَ (البقرة: ٤٥) 

“Jadikanlah sabar dan sholat sebagai penolongmu, dan sesungguhnya yang demikian itu berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’. (Albaqoroh 45). Firman Allah swt lagi,

يآأَيُّهاَ الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيْلَةَ ( المائدة : ٣٥) 

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, " (Q.S. al-Maidah:35).

Dari kedua ayat ini bisa ditarik benang merah, bahwa Allah memerintahkan, agar mencari perantara atau sebab, lalu menjalankannya, kemudian baru Allah swt akan mewujudkan akibatnya. Jadi tawassul adalah sebab yang di restui syara’ sebagai sarana dikabulkannya permohonan atau do’a seseorang. Tawassul dengan amal sholih dan dengan para Nabi, Ashab, Tabi’in atau Wali diperbolehkan, baik disaat mereka masih hidup atau mereka sudah meninggal. Karena seorang mu’min yang bertawassul, tetap berkeyakinan bahwa tidak ada yang mendatangkan manfaat dan menjauhkan bahaya secara hakiki kecuali Allah dan hanya Allah-lah dzat yang disembah dan dimintai pertolongan.

Menurut Ibnu Abbas, Tawassul adalah pendekatan kepada Allah. Setiap amal sholih adalah manifestasi dari pendekatan (tawassul) kepada allah, mencintai orang-orang yang dicintai oleh Allah adalah juga realisasi dari pendekatan seseorang kepada Allah, menyebutkan nama atau cerita-cerita orang-orang yang dekat kepada Allah ketika berada dihadapan Allah dan berdo’a kepada-Nya juga dapat mendekatkan diri kepada-Nya. Logisnya, kalau seseorang patuh dengan perintah atasannya, maka ia akan dekat dan disayang atasannya, kalau dia juga mencintai orang-orang yang dicintai atasannya, menyebut nama dan bercerita tentang orang-orang yang dicintai atasannya, maka atasannya pun akan senang berbicara dengannya, kemudian dekat, akhirnya dapat simpati dari atasannya.

Hadits-hadits yang menegaskan bolehnya tawassul dengan Nabi dan dengan orang-orang yang dekat kepada Allah, baik ketika masih hidup ataupun sudah mati, diantaranya adalah, Hadits shohih yang menceritakan seorang buta yang datang menghadap Rasulullah minta agar Allah menyembuhkannya hingga bisa melihat. Kemudian Rasulullah mengajarinya do’a berikut ini,

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِنبينا مُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ, يَا مُحَمَّدُ إِنِّي أَتَوَجَّهُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي لِتُقْضَى لي.

"Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan menghadap-Mu dengan perantara Nabi kami Muhammad, Nabi pembawa Rahmat". Ya Muhammad, sesungguhnya aku telah menghadap tuhanku dengan perantara Engkau dalam hajatku agar dikabulkan. Lalu orang buta tersebut melaksanakan petunjuk Rasulullah, hingga akhirnya ia diberi kesembuhan dari Allah. Ketika ia kembali menghadap Rasul sudah dalam keadaan sembuh dan bisa melihat. Seorang sahabat yang menjadi saksi mata atas peristiwa ini, yaitu Sahabat Utsman bin Hunaif menyampaikan petunjuk tersebut kepada orang lain pada masa kholifah Utsman bin ‘Affan. Orang tersebut hendak bertemu dan mengajukan permohonan kepada Sayyidina Utsman bin ‘Affan, tetapi pada saat itu Sayyidina Utsman bin ‘Affan sedang sibuk dan belum sempat memperhatikan orang ini, kemudian orang ini melakukan petunjuk Sahabat Utsman bin Hunaif, lalu orang ini kembali lagi menemui Sayyidina Utsman bin ‘Affan dan ia diterimah dengan baik dan permohonannya dipenuhi oleh Sayyidina Utsman.

Sebuah hadits dalam kitab Shohih Bukhori dari Anas Ra. yang bercerita bahwa Khalifah Umar bin Khattab pernah meminta hujan kepada Allah melalui paman Rasul, Abbas bin Abdul Mutthalib.

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ كَانَ إِذَا قَحَطُوا اسْتَسْقَى بِالْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَ اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَسْقِينَا وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا قَالَ فَيُسْقَوْنَ ( صحيح البخاري) 

Dari Anas r.a. ketika terjadi kemarau, Khalifah Umar bin Khattab pernah meminta hujan kepada Allah melalui paman Rasul, Abbas bin Abdul Mutthalib. Umar berdoa: Ya Allah, dahulu kami bertawassul kepada-Mu melalui Nabi kami lantas Engkau beri kami hujan. Sekarang kami bertawassul kepada-Mu melalui paman Nabi kami, maka berilah kami hujan. Anas berkata: maka mereka diberi hujan. (H.R. Bukhari).

Hadits shohih riwayat Thobroni, Ibnu Hibban dan Hakim, bahwa Anas bin Malik berkata, bahwa Rasulullah saw, berdoa dengan bertawasul saat meletakkan jenazah Fatimah binti Asad ke liang lahad.

وقد دعا رسول الله صلى الله عليه وسلم عند إرادة دفن فاطمة بنت أسد أم علي ابن أبي طالب كرم الله وجهه, فَدَخَلَ لحدها وَاضْطَجَعَ فِيهِ وقَالَ: اللَّهُ الَّذِي يُحْيِي وَيُمِيتُ وَهُوَ حَيٌّ لا يَمُوتُ، اغْفِرْ لأُمِّي فَاطِمَةَ بنتِ أَسَدٍ، وَوَسِّعْ عَلَيْهَا مَدْخَلَهَا، بِحَقِّ نَبِيِّكَ وَالأَنْبِيَاءِ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِي، وإِنَّكَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ . 

 “Sungguh Rasulullah saw telah berdo’a ketika hendak meletakkan jenazah Fatimah binti Asad, ibunya Ali bin Abi Tholib, kemudian Rasulullah saw masuk keliang lahadnya (Fatimah binti Asad) dan memiringkannya di dalam liang tersebut, lalu berdoa: " Allahlah Dzat yang menghidupkan dan yang mematikan. Dia Maha Hidup dan tidak mati, semoga Engkau mengampuni ibundaku Fatimah binti Asad dan meluaskan tempatnya dengan haq Nabi-Mu dan Nabi-nabi sebelumku. Sungguh Engkau adalah Dzat Yang Maha Pengasih dan Penyayang.

Kalau ditela’ah dan dicermati dengan baik, ayat-ayat Alqur’an dan hadits-hadits diatas, memberi kepahaman bahwa tawassul hukumnya boleh, bahkan sunnah, baik tawassul dengan amal sholih, dengan para Nabi, dengan para sahabat atau dengan orang-orang yang dekat kepada Allah, baik ketika mereka masih hidup atau sudah mati.

Tentang persepsi bahwa tawassul adalah memohon kepada seorang Nabi atau Wali untuk mendatangkan manfaat atau menjauhkan bahaya dengan keyakinan bahwa Nabi atau Wali itulah yang mendatangkan manfaat atau menjauhkan bahaya secara haqiqi. Persepsi yang keliru tentang tawassul ini, kemudian membuat sang empunya menuduh orang yang bertawassul kafir dan musyrik. Padahal, sekali lagi saya katakan bahwa seorang mu’min yang bertawassul, tetap berkeyakinan bahwa tidak ada yang mendatangkan manfaat dan menjauhkan bahaya secara hakiki kecuali Allah dan hanya Allah-lah dzat yang disembah dan dimintai pertolongan. Waallohu a’lam.

islamiro

Menegakkan ajaran Islam menurut paham Ahlussunnah Wal Jama'ah di tengah-tengah kehidupan masyarakat, di dalam wadah NKRI

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak