Ahli waris ada 3 macam yaitu, Ashabah yaitu, ahli waris yang tidak memiliki bagian yang ditentukan. Ashabul Furudl yaitu, ahli waris yang memiliki bagian yang ditentukan seperti 1/2, 1/3, 2/3, 1/4, 1/6 dan 1/8. dan ketiga, ahli waris Gabungan,yaitu, ahli waris yang bisa mendapatkan bagian tertentu atau ashabah dan bisa mendapat bagian tertentu dan ashabah sekaligus. Dan ahli waris yang bisa mendapat bagian tertentu dan bisa mendapatkan ashobah.
Ashabah. Ahli waris ashabah artinya ahli waris yang menerima bagian sisa atau yang tidak ditentukan, yaitu putra, cucu laki dari putra dan keturunannya, saudara kandung, saudara seayah, putra saudara kandung serta putra saudara seayah dan keturunannya, paman kandung serta paman seayah dan ke atasnya, putra paman kandung serta putra paman seayah dan keturunannya, laki-laki yang memerdekakan dan wanita yang memerdekakan.
Ashabul Furudl, yaitu Ahli waris dengan bagian tertentu yaitu suami, istri satu orang atau lebih, ibu, ayah, kakek, nenek satu orang atau lebih, anak perempuan, putri anak laki (cucu wanita dari anak laki), saudari kandung, saudari satu ayah, saudara satu ibu baik laki maupun wanita. Ashabul furudl dan bagian-bagian yang telah ditentukan untuk mereka adalah :
1- Bagian Waris Suami
- Suami mendapat jatah waris 1/2 (setengah) dari peninggalan istrinya jika si istri tidak memiliki keturunan, yang dimaksud keturunannya adalah: "anak-anaknya, baik itu putra maupun putri, cucu dari putranya sampai kebawah" adapun cucu dari putri mereka termasuk dari keturunan yang tidak mendapat waris
- Suami mendapat jatah waris 1/4 (seperempat) dari istrinya jika si istri memiliki keturunan, baik itu keturunan darinya ataupun dari suami lain.
2- Bagian Waris Istri
- Seorang istri mendapat 1/4 (seperempat) dari peninggalan suaminya jika si suami tidak memiliki keturunan.
- Istri mendapat waris 1/8 (seperdelapan) dari suami jika dia (suami) memiliki keturunan, baik itu darinya ataupun dari istrinya yang lain.
3- Bagian Waris Ibu
- Ibu mendapat 1/3 (sepertiga) peninggalan dengan tiga syarat mayit tidak memiliki keturunan, tidak adanya sejumlah saudara, baik laki-laki maupun wanita, serta tidak terjadi permasalahan ghorowain.
- Ibu mendapat jatah 1/6 (seperenam) jika mayit memiliki keturunan, atau adanya sejumlah saudara, baik laki-laki maupun wanita.
- Ibu mendapat jatah 1/3 (sepertiga) dari sisa harta dalam permasalahan ghorowain, yaitu: 1. Istri, ibu dan ayah: Asal masalahnya empat: untuk istri seperempat yaitu satu, untuk ibu sepertiga dari sisa harta yaitu satu, dan sisanya yang dua untuk ayah. 2. Suami, ibu dan ayah: Asal masalahnya enam: untuk suami setengah, yaitu tiga, untuk ibu sepertiga dari sisa yaitu satu dan sisanya yang dua lagi untuk ayah.
4- Bagian Waris Ayah
- Ayah mendapat waris 1/6 (seperenam) dengan syarat ada keturunan laki-laki bagi si mayit, seperti putra ataupun cucu dari putranya.
- Ayah mendapat waris sebagai ashobah jika si mayit tidak memiliki keturunan.
- Ayah mendapat waris dengan fardlu dan ta'shib sekaligus jika terdapat keturunan mayit yang wanita, seperti: putrinya atau putri dari putranya (cucu), dalam keadaan ini ayah berhak mendapat seperenam sebagai fardlu dan juga mendapatkan sisa harta sebagai ashobah.
5- Bagian Waris Kakek
- Kakek akan mendapat waris 1/6 (seperenam) dengan dua syarat, yaitu adanya keturunan mayit dan tidak adanya ayah.
- Kakek akan mewarisi sebagai ashobah jika mayit tidak memiliki keturunan dan tidak ada ayah.
- Kakek akan mewarisi dengan fardlu dan ta'shib bersamaan ketika ada keturunan mayit yang wanita, seperti putri dan putrinya putra (cucu).
6- Bagian Waris Nenek. Nenek yang berhak untuk mendapat waris adalah ibunya ibu, ibunya ayah, ibunya kakek dan begitulah seterusnya dengan asal wanita, dua orang dari arah ayah dan satu dari arah ibu. Secara mutlak tidak ada jatah waris untuk seluruh nenek jika ada ibu, sebagaimana pula tidak ada waris secara mutlak untuk kakek ketika ada ayah. Waris yang didapat oleh satu orang nenek ataupun lebih adalah 1/6 (seperenam) dengan syarat tidak ada ibu.
7- Bagian Waris anak-anak putri
- Satu orang putri ataupun lebih akan mendapat waris dengan ta'shib jika ada bersama mereka saudara laki-laki, dengan hitungan untuk laki-laki seperti jatah dua orang wanita.
- Seorang putri mendapat waris 1/2 (setengah) harta dengan syarat tidak adanya muasshib baginya, yaitu saudara laki-lakinya, tidak ada yang menyertainya, yaitu saudarinya yang lain.
- Dua orang putri ataupun lebih berhak mendapat waris 2/3 (dua pertiga) dengan syarat jumlah mereka dua orang atau lebih, tidak ada muasshib bagi mereka, yaitu saudara laki-laki mereka.
8- Bagian Waris Cucu Perempuan dari Anak Laki-Laki (Binti Ibni),
- Binti Ibni, seorang atau lebih mendapat waris sebagai ta'shib jika ada bersamanya saudara laki-laki mereka yang sederajat dengannya, yaitu putranya cucu laki-laki dari anak laki-laki.
- Binti Ibni mendapat waris 1/2 (setengah) harta dengan syarat tidak ada muasshibnya, yaitu saudara laki-lakinya, tidak ada yang menyertainya, yaitu saudarinya yang lain, tidak ada keturunan mayit yang lebih tinggi derajatnya, seperti putra ataupun putri mayit.
- Dua orang binti ibni ataupun lebih akan mendapat waris dua pertiga dengan syarat jumlah mereka dua orang atau lebih, tidak adanya muasshib mereka, yaitu saudara laki-laki mereka, tidak adanya keturunan yang derajatnya lebih tinggi dari mereka.
- Satu orang atau lebih dari binti ibni mendapat waris 1/6 (seperenam) dengan syarat tidak adanya muasshib mereka, yaitu saudara laki-laki mereka, tidak ada keturunan mayit yang lebih tinggi derajat darinya kecuali satu orang putri yang berhak mendapat setengah harta peninggalan, karena mereka tidak akan mengambil seperenam kecuali dengan keberadaannya, begitu pula hukumnya dengan putrinya cucu bersama cucu perempuan dari anak laki, dst.
9- Bagian Waris Saudari Kandung
- Seorang saudari kandung mendapat waris 1/2 (setengah) dari harta dengan syarat tidak ada yang menyertainya dari saudari lainnya, tidak ada muasshib, yaitu saudaranya, tidak ada ayah atau kakek si-mayit, dan si-mayit tidak ada keturunan.
- Beberapa saudari kandung mendapat bagian 2/3 (dua pertiga) dengan syarat jumlah mereka dua orang atau lebih, mayit tidak memiliki keturunan, tidak ada ayah atau kakek si-mayit, tidak ada muasshib, yaitu saudara mereka.
- Seorang saudari kandung ataupun lebih akan menjadi ashobah jika ada bersama mereka muasshibnya, yaitu saudara laki, dengan pembagian untuk laki- laki sama dengan dua bagian wanita, atau ketika mereka bersama keturunan mayit yang wanita seperti putri mayit.
10- Bagian Waris Saudari se-Ayah
- Seorang saudari seayah mendapat bagian 1/2 (setengah) harta dengan syarat tidak ada muasshib, yaitu saudara laki- lakinya, tidak ada asal waris dari laki-laki (ayah atau kakek si-mayit), tidak ada keturunan mayit, tidak ada saudara kandung, baik laki-laki maupun wanita.
- Saudari seayah berhak mendapat 2/3 (dua pertiga) bagian dengan syarat jumlah mereka dua orang atau lebih, tidak ada muasshib, yaitu saudara laki-laki mereka, tidak ada asli waris laki, tidak ada keturunan, tidak ada saudara kandung, baik laki-laki maupun wanita.
- Seorang saudari seayah atau lebih akan mendapat bagian 1/6 (seperenam) dengan syarat adanya seorang saudari kandung si-mayit yang mendapat bagian setengah dengan fardlu, tidak ada muasshib baginya, tidak ada keturunan mayit, tidak ada asal waris laki-laki, tidak ada saudara kandung, baik itu satu orang ataupun lebih.
- Seorang saudari seayah atau lebih akan mendapat waris sebagai ta'shib jika ada bersama mereka muasshibnya, yaitu saudara laki-laki mereka, maka pembagiannya untuk satu orang laki-laki sama dengan dua orang wanita, atau mungkin juga jika mereka ada bersama keturunan mayit yang wanita, seperti putri mayit.
11- Bagian Waris Saudara Se-Ibu tidak dibedakan antara laki-laki dan wanitanya, laki-laki mereka tidak menta'shibkan wanitanya, bahkan mereka mendapat bagian dengan merata (sama).
- Saudara seibu, baik laki-laki maupun wanita mendapat bagian 1/6 (seperenam) dengan syarat si-mayit tidak memiliki keturunan, tidak ada asal waris yang laki- laki, dia hanya satu orang.
- Saudara seibu, baik itu laki-laki ataupun wanita mendapat bagian 1/3 (sepertiga) dengan syarat jumlah mereka lebih dari satu orang, mayit tidak memiliki keturunan, tidak ada asal waris yang laki-laki.
Tags
Artikel Islami