Pengertian Aurot dan Macam-Macamnya


Pengertian Aurot

Menurut bahasa, aurot adalah an-nuqshoon was-syai’ ul-mustaqbah (kekurangan dan sesuatu yang dianggap buruk). Dari kata “‘awaro”, yang bermakna qabiih (buruk), aib (kekurangan); yakni aurot adalah suatu aib atau kekurangan pada manusia yang dapat mendatangkan rasa malu bila terlihat atau ditampakkan.

Imam al-Raziy, dalam kamus Mukhtaarus-Shihaah hal 461, menyatakan, “‘al-aurot: sau`atul-insaan wa kullu maa yustahyaa minhu (aurot adalah aurot manusia dan semua hal yang membuatnya malu).”

Dalam Syarah Sunan Ibnu Majah juz 1/276, disebutkan, bahwa aurot adalah kullu maa yastahyii minhu wa yasuu`u shahibahu in yura minhu (setiap perkara yang memalukan, dan membawa aib bagi pemiliknya jika terlihat)”.

Imam Syarbiniy dalam kitab Mughniy al-Muhtaaj, berkata,” Secara literal, aurot bermakna an-nuqshaan (kekurangan) was-syai`ul-mustaqbahu (sesuatu yang dianggap buruk). Disebut seperti itu, karena ia akan menyebabkan celaan jika terlihat.“ Imam Syaukani, di dalam kitab Fathul-Qadiir, menyatakan; “Makna asal dari aurot adalah al-khalal (aib, cela, cacat). Setelah itu, makna aurot lebih banyak digunakan untuk mengungkapkan aib yang terjadi pada sesuatu yang seharusnya dijaga dan ditutup.

Pengertian-pengertian di atas bisa di tarik benang merahnya, bahwa aurot adalah sesuatu yang akan menimbulkan rasa malu apabila terbuka. Atau sesuatu yang harus ditutup oleh orang-orang yang mempunyai rasa malu.

Aurot Laki-Laki
  • Bersama istri : Tiada batasan aurot, semua bebas terbuka.  Dalam sebuah wajah di katakan, kecuali dzakar (alat kelamin laki-laki).
  • Bersama perempuan lain, perempuan mahramnya, sesama lelaki, di dalam sholat dan di saat sendiri : Aurotnya diantara pusar dan lutut
Aurot perempuan

Dalam kitab Asybaah wa An-Nadhooir disebutkan. Dalam masalah aurot bagi perempuan mempunyai klasifikasi yang berbeda yaitu:
  • Bersama suami  yaitu tidak batasan aurot baginya saat bersama suami, semua bebas terbuka. Dalam sebuah wajah di katakan, kecuali alat kelamin.
  • Bersama lelaki lain yaitu menurut pendapat yang paling shahih seluruh tubuhnya hingga wajah dan kedua telapak tangannya, menurut pendapat yang lain wajah dan telapaknya boleh terbuka
  • Bersama lelaki mahramnya dan sesama wanita yaitu diantara pusar dan lutut
  • Di dalam sholat yaitu seluruh tubuh menjadi aurotnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya
  • Saat sendiri yaitu, menurut Imam Romli dalam Kitab Nihaayatul-Muhtaaj aurot wanita saat sendiri adalah ‘aurot kecil’ yaitu aurot yang wajib ditutup oleh seorang lelaki (antara pusar dan lutut).
Sedangkang batasan aurot perempuan menurut Imam-imam  Madzhab adalah sebagai berikut :
  • Menurut Imam Syafi’I jika dinisbatkan kepada laki-laki lain maka wajah dan telapak tangan termasuk aurot. Jika dinisbatkan kepada perempuan baik muslimah maupun kafir, maka wajah dan telapak tangan tidak termasuk aurot.
  • Menurut Imam Malik Aurot wanita jika dinisbatkan kepada mahromnya adalah kecuali kepala, leher, kedua tangan dan kedua kaki. Pendapat itu sama dengan pendapat Imam ahmad.
  • Menurut Imam Ahmad Aurot Aurot wanita di luar sholat sama dengan aurotnya di dalam sholat, yaitu seluruh badan kecuali wajah telapak tangan dan telapak kaki.
  • Imam Sya’roni dalam Kitab Mizanul Kubro bab Syurutush sholah halaman 170, menjelskan batasan aurot perempeuan sebagai berikut:
ومن ذلك قول مالك والشافعي وأحمد في إحدي روايتيه إن الحرة كلها عورة إلا وجهها وكفيها مع قول أبي حنيفة إنها كلها عورة إلا وجهها وكفيها وقدميها. [1]

Dan secara garis besar bahwa aurot perempuan menurut jumhur ulama (Imam Malik, Imam syafi’I dan Imam Ahmad) adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan. Pendapat Imam abu Hanifah seperti itu hanya saja beliau menambahkan dua telapak kakinya bukan aurot.

Hukum Menutup Aurot

Menutup aurot menurut Imam Madzhab hukumnya adalah wajib, sebagaiman yang di jelaskan oleh ‘Abdurrahman al-Jaziri dalam kitab Fiqh ‘Alal Madzahib Al-arba’ah Juz 1 hlm 174:

يجب علي المكلف ستر عورتة خارج الصلاة عن نفسه وعن غيره ممن لا يحل له النظر الي عورته إلا لضرورة.[2]

Wajib bagi mukalaf untuk menutupi aurotnya di luar sholat dari dirinya sendiri, orang lain dan orang-orang yang tidak diperbolehkan melihat aurotnya kecuali dalam keadaan darurat.


[1]. Imam Sya’roni. Al-Mizan Kubro. Bab Syuruutus Sholah, hal. 170
[2]. Kitabul Fiqh Ala Madzaahibil Arba’ah, juz 1, hal 174

islamiro

Menegakkan ajaran Islam menurut paham Ahlussunnah Wal Jama'ah di tengah-tengah kehidupan masyarakat, di dalam wadah NKRI

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak