Gerakan Anti Madzhab

Mula-mula gerakan Anti Madzhab ini di hembuskan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnu Hazm, Ibnul Qoyyim dan mulai terkenal saat di gaungkan oleh Muhammad bin Abdul Wahab an-Nejed, Muhammad Abduh dan Rosyid Ridlo di Mesir, serta Jamaluddin al-Afgani di Afganistan.

Gerakan Anti Madzhab yang di pelopori Muhammad Abduh di Mesir pada penghujung abad sembilan belas dan menjelang abad dua puluh banyak menarik perhatian umat Islam, baik di Mesir sendiri maupun negeri-negeri Islam lainnya. Muhammad Abduh berpendapat “bahwa kemunduran umat Islam selama ini adalah karena mereka kehilangan kebebasan berpikir dalam menghayati kemurnian ajaran Islam. Mereka lebih suka taklid, mengikuti imam-imam madzhab daripada berpikir secara bebas. Akibatnya pikiran mereka menjadi beku, tidak mampu menghadapi tantangan zaman dan kemajuan orang-orang barat yang modern, bebas dan rasional. Bahkan selalu menjadi bangsa yang terjajah”.

Berlatar belakang dari pemikiran tersebut, Muhammad Abduh berusaha melepaskan belenggu taklid dan mengendorkan ikatan madzhab yang selama ini menjerat kebebasan umat Islam, serta membuka lebar-lebar pintu Ijtihad bagi mereka. Tidak peduli mereka itu benar-benar ahli dibidang itu atau tidak. Agar dengan kebebasan berpikir ini, mereka mengalami kemajuan dan sanggup menghadapi tantangan dunia modern sebagaimana halnya orang-orang barat.

Pandangan Muhammad Abduh ini sejalan dengan pandangan Lord Kromer, yang mengatakan bahwa umat Islam selalu ketinggalan zaman dan sulit menyesuaikan diri dengan perkembangan kebudayaan barat (Eropa). Hal ini terjadi karena mereka masih kuat berpegang teguh dengan prinsip-prinsip ajaran Islam yang telah berabad-abad lamanya ditanamkan oleh para ulama’. Kemudian dalam rangka mengeluarkan umat Islam dari problematika ini, Lord Kromer memberikan solusi agar setiap orang Islam berani ber-ijtihad dan keluar dari belenggu madzhab yang hanya akan menjadikan kebekuan dan kejumudan cara pandang dan pemikiran mereka.

Gerakan anti madzhab ini tampak berhasil dalam menanamkan rasa kebanggaan pada kelompok modern, lebih-lebih bila dikaitkan dengan masalah kebangkitan umat Islam. Karena berpikir secara bebas, adalah simbul dari kemajuan berpikir, Sedangkan berpegang teguh kepada prinsip-prinsip tradisional adalah ciri dan watak kemunduran. Akan tetapi jika dikaitkan dengan perkembangan syari’at Islam sejak awal mula hingga kini, ternyata gerakan ini belum melahirkan budaya baru dalam masalah pembinaan hukum Islam. Karena Gerakan Anti Madzhab ini masih terus berputar-putar dalam arena yang sudah dipagari tembok madzhab yang kokoh dan belum mampu menciptakan arena baru yang lepas bebas dari kendali madzhab.

Jika dipelajari, dengan tekun, sadar dan insaf, fiqh Islam atau Ilmu hukum Islam yang ditulis oleh kelompok anti madzhab ini, tidak ada satupun masalah fiqh kajian mereka yang lepas dari kajian imam-imam madzhab, baik yang menyangkut masalah ubudiyah, muamalah, munakahah, jinayah dan lain-lainnya. Artinya, fiqh kajian mereka kalau tidak sesuai dengan madzhab Syafi’i, maka akan sesuai dengan madzhab Hanafi. Dan kalau tidak sesuai dengan madzhab Syafi’i dan hanafi, maka akan sesuai dengan madzhab maliki atau hambali.

Demikian terus akan berputar dikalangan madzhab empat. Dan bila sama sekali tidak sesuai dengan madzhab empat, maka ada indikasi yang kuat kalau fiqh itu telah lepas dari rumpun ahlussunnah wal Jama’ah, atau bahkan telah keluar dari syari’at Islam, misalnya saja persyaratan-persyaratan yang ketat yang bertujuan melarang poligami, persamaan hak waris dan menjatuhkan thalak bagi laki-laki dan wanita dan lain-lain.

Apalagi buku-buku fiqh Islam yang dikarang oleh orang-orang Indonesia yang anti madzhab, malah hamper seratus persen di serap dari kitab-kitab madzhab yang ada dengan variasi komentar yang bermacam-macam. Sedangkan materi yang di bahas berkisar pada masalah-masalah hokum Islam yang sudah di bahas tuntas oleh imam-imam madzhab ratusan tahun yang lalu.

Sejauh usaha yang telah dicapai oleh golongan anti madzhab ini, hanyalah melakukan perbandingan disana-sini, kemudian dipilih mana yang lebih cocok dengan penilaian dan selerah, atau hanyalah merupakan pengembangan dari apa yang telah dirintis oleh para ulama’ madzhab dahulu kala. Sebut saja kitab “Muqoronatul Madzhab fil Fiqh”, karangan Prof. Mahmud Syaltut dan Prof. Ali As-Syais, hanyalah sebagian kecil, kalau dibandingkan dengan Al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab karangan Imam Nawawi.

Sumber : “alla Madzhabiyyah akhtharu bid`atin tuhaddidusy Syarii`atal Islamiyyah”. Dr. Muhammad Said Ramadhan al-Buthi

islamiro

Menegakkan ajaran Islam menurut paham Ahlussunnah Wal Jama'ah di tengah-tengah kehidupan masyarakat, di dalam wadah NKRI

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak