Berucap Salam Ketika Bertemu dan Hendak Berpisah

 

Ketika seorang muslim bertemu saudaranya di jalan atau di tempat lain atau di mana pun, maka disunnahkan berucap salam. karena salam merupakan salah satu hak sesama muslim yang selayaknya ditunaikan. Dalam sebuah hadis dinyatakan:

عن أبي هريرة، أنّ رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْه وَسَلَّم قَالَ: حقُّ المُسْلِمِ عَلَى المُسْلِمِ سِتُّ، قيل: مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللهِ ؟، قَالَ: إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّم عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاك فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَسَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Hak seorang muslim atas muslim lainnya adalah enam.” Dikatakan, “Apa saja wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Jika kamu bertemu dengannya, maka ucapkanlah salam. Jika ia mengundangmu, maka datanglah. Jika ia meminta nasehatmu, maka nasehatilah. Jika ia bersin dan mengucapkan Alhamdulillah, maka balaslah ia (dengan mengucapkan “yarhamukallah”). Jika ia sakit, maka jenguklah. Jika ia meninggal, maka antarkanlah jenazahnya. Rasulullah saw juga menjelaskan bahwa sebakhil-bakhil manusia adalah mereka yang bakhil dalam urusan salam (H.R Thabrani).

Salam ini oleh para ulama disebut salam Lit-tahiyyat, yaitu ucapan salam sebagai bentuk penghoramtan terhadap sesama muslim ketika bertemu satu sama lainnya. Berucap salamnya seperti sabda Rasulallah SAW dalam sebuah hadits riwayat at-Tirmizhi, dilakukan sebelum membicarakan sesuatu apapun, “assalam qoblal kalam”, mengucap salam sebelum memulai pembicaraan.

Majduddin Abu Sa’adatil Mubarok bin Muhammad al-Jazari bin Atsir (600.H) dalam Jami’ul Ushul Fii Ahaaditsir Rasul. Juz. 6. Hal. 596, menjelaskan, ketika bertemu dengan sesama muslim di sunahkan untuk mengucapkan salam, demikian juga ketika hendak berpisah, juga di sunahkan pula untuk memberi salam. Salam ini oleh kalangan ulama disebut salam lil-firaq, yaitu salam yang diucapkan ketika hendak berpisah, hal ini berdasarkan hadits riwayat Abu dawud dari Shahabat Abi Hurairah, Rasulullah  saw bersabda :

إِذَاانْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى المَجْلِسِ فَلْيُسَلِّمْ, فَإِذَاأَرَادَ أَنْ يَقُوْمَ فَلْيُسَلِّمْ فَلَيْسَتِ الأُوْلَى بِأَحَقِّ مِنَ الأَخِرَةِ .

Apabila salah seorang dari kamu sampai ke satu majlis, maka ucapkanlah salam. dan apabila hendak berdiri (dari majelis itu) maka ucapkanlah salam. Maka tidaklah yang utama itu lebih baik dari pada yang terkahir. (H.R Abu Dawud) 

Meskipun demikian, ternyata ada kondisi tertentu yang tidak dianjurkan berucap salam. Bahkan bisa mekruh, yaitu, di antaranya adalah: Berucap salam kepada seseorang yang sedang berhajat (buang air kecil atau buang air besar). Berucap salam kepada seseorang yang sedang melakukan shalat. Berucap salam kepada seseorang yang sedang adzan atau iqamah. Dan berucap salam kepada seseorang yang sedang makan, sementara suapan makanan masih berada dalam mulutnya.

islamiro

Menegakkan ajaran Islam menurut paham Ahlussunnah Wal Jama'ah di tengah-tengah kehidupan masyarakat, di dalam wadah NKRI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak