Keutamaan Mengawali Berucap Salam


Meski hukumnya sunnah, ternyata mengawali berucap salam (ibtida’us salam) itu lebih baik daripada menjawabnya, padahal hukumnya wajib. Ini karena, bahwa mengawali salam, berarti seseorang telah menyatakan kecintaan dan kasih sayang kepada saudaranya, dia telah menanggalkan sikap tinggi hati, ego, dan menampakkan tawadlu’, terlebih berucap salam kepada orang yang belum dikenal. Rasulullah saw bersabda yang artinya: “Sesungguhnya seutama-utama manusia di sisi Allah adalah orang yang mengawali ucapan salam”. (HR. Abu Dawud). 

Dalam kondisi tertentu, hendaknya (sebaiknya) si-pengendara berucap salam pada pejalan kaki, pejalan kaki berucap salam pada orang yang duduk, orang yang muda usia berucap salam pada orang yang lebih tua, dan kelompok yang sedikit berucap salam pada kelompok yang banyak. Rasulallah SAW bersabda:

عنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ يُسَلِّمُ الرَّاكِبُ عَلَى الْمَاشِي وَالْمَاشِي عَلَى الْقَاعِدِ وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ (أخرجه البخاري في كتاب الاستئذان باب يسلم الراكب على الماشي، ومسلم في كتاب السلام باب يسلم الراكب على الماشي والقليل على الكثير) وفي رواية: (يُسَلِّمُ الصَّغِيرُ عَلَى الْكَبِيرِ وَالْمَارُّ عَلَى الْقَاعِدِ وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ )أخرجه البخاري في كتاب الاستئذان باب يسلم الصغير على الكبير) 

Imam nawawi dalam kitab al-adzkar halaman 370 memberi pejelasan, bahwa jika kebiasaan dari masyrakat yang pertama memulai salam adalah orang lebih tua atau orang yang duduk kepada orang yang berdiri, atau kebiasaan lainya, maka salam tetap di sunahkan kepada siapa saja yang memulainya, tidak memandang orang tua kepada anak kecil, orang duduk kepada orang yang berdiri atau orang yang berjalan kepada orang yag naik kendaraan. 

Sedangkan jika salah satu pihak mendatangi pihak yang lain, maka pihak yang datang berucap salam pada pihak yang didatangi, meskipun pihak pertama adalah orang yang lebih tua, atau kelompok orang-orang yang lebih banyak jumlahnya. Mengenai cara memberi dan menjawab salam dari yang sedikit kepada yang banyak boleh dan cukup seorang saja dari mereka yang mengucapkan atau menjawab salam. Hal ini diterangkan oleh Rasulullah saw.

يُجْزِئُ عَنِ الجَمَاعَةِ إِذَا مَرُّوْا أَنْ يُسَلِّمُ أَحَدُهُمْ وَيُجْزِئُ عَنِ الجَمَاعَةِ أَنْ يُرَدَّ أَحَدُهُمْ. 

Apabila sekelompok orang berjalan, cukup seorang saja dari mereka yang mengucapkan salam dan cukup seorang dari satu kelompok yang menjawab salam” (H.R Ahmad)


islamiro

Menegakkan ajaran Islam menurut paham Ahlussunnah Wal Jama'ah di tengah-tengah kehidupan masyarakat, di dalam wadah NKRI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak