Mimisan Saat Sholat, batalkah?


Darah mimisan yang keluar saat sedang melakukan shalat adalah salah satu dari contoh najis yang ma’fu ini. Namun dengan ketentuan: darah mimisan tersebut tidak sampai mengenai anggota tubuh atau pakaian orang yang shalat dalam kapasitas yang banyak. Jika demikian maka ia wajib untuk memutus shalat yang ia lakukan, sebab darah mimisan dalam keadaan demikian sudah tidak dihukumi ma’fulagi.

Jika darah mimisan mengenai anggota tubuh atau pakaian orang yang shalat dalam kapasitas yang sedikit, meskipun darah mimisan yang keluar jumlahnya banyak hanya saja tidak mengenai anggota tubuh atau pakaian orang yang shalat, maka ia tidak diperkenankan untuk memutus shalatnya, sebab darah tersebut dihukumi ma’fu.

Penjelasan tentang ini ditegaskan secara gamblang dalam kita Tuhfah al-Muhtaj:

ولو رعف في الصلاة ولم يصبه منه إلا القليل لم يقطعها وإن كثر نزوله على منفصل عنه فإن كثر ما أصابه لزمه قطعها ولو جمعة خلافا لمن وهم فيه أو قبلها ودام فإن رجا انقطاعه والوقت متسع انتظره وإلا تحفظ كالسلس

“Jika seseorang mimisan saat shalat, dan darah yang mengenainya hanya sedikit, maka ia tidak diperbolehkan untuk memutus shalatnya, meskipun darah mimisan yang keluar dalam jumlah yang banyak dan mengenai perkara yang terpisah dari dirinya. Namun jika darah mimisan yang mengenai dirinya dalam jumlah yang banyak maka ia wajib memutus shalatnya. Meskipun shalat tersebut adalah shalat jum’at. Meski ulama’ terjadi perbedaan pendapat dalam hal shalat Jumat ini.

Dan jika darah mimisan itu keluar sebelum ia melakukan shalat dan darah itu keluar terus menerus, maka hal ini diperinci, jika darah tersebut dimungkinkan berhenti pada waktu yang sekiranya cukup untuk dibuat shalat maka ia harus menunggu berhentinya darah itu. Namun jika tidak dimungkinkan berhenti sebelum waktu yang cukup untuk melakukan shalat maka hidung itu disumpal sebagaimana orang yang beser.” (Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 6, hal.350)

islamiro

Menegakkan ajaran Islam menurut paham Ahlussunnah Wal Jama'ah di tengah-tengah kehidupan masyarakat, di dalam wadah NKRI

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak