Bab 8 Keutamaan Azhan



بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله رب العالمين والعاقبة للمتقين ولا عدوان إلا على الظالمين والصلاة والسلام على خير خلقه محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.

Sebelumnya perlu dimengerti bahwa kali ini kita akan ngaji bareng kitab karangan ulama' NUsantara- Syaikh Nawawi Banten -, yaitu TANQIHUL QOUL HATSITS Syarah Kitab LUBABUL HADITS Karangan Syaikh Jalaluddin as-Suyuthi. Pengajian ini akan saya bagi menjadi 40 bab, sebagaimana kitab aslinya.

Kitab matannya seperti pernyataan Syaikh Jalaluddin as-Suyuthi adalah kitab yang memuat tentang hadist-hadist Nabi dan perkataan Sahabat yang di riwayatkan dengan benar dan bisa di percaya, dan agar lebih ringkas beliau telah membuang beberapa sanadnya.

Sedangkan dalam kitab syarahnya...sesuai pernyataan Syaikh Nawawi Banten, bahwa kitab ini sekalipun di dalamnya ada hadits-hadits dloifnya tapi jangan diabaikan begitu saja, karena ulama sepakat bahwa hadits dloif masih bisa di pakai untuk Fadloilul A'mal.

BAB VIII
KEUTAMAAN AZHAN

وقيل في تفسير قوله عز وجل: {وَمَنْ أحْسَنُ قَوْلاً مِمَّنْ دَعا إلى الله وَعمِلَ صَالِحا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ}[فصلت: 33] نزلت هذه الآية في المؤذنين. قال صلى الله عليه وسلم: مَنْ أَذَّنَ للصَّلاَةِ سَبْعَ سِنينَ مُحْتَسِبا كَتَبَ الله لَهُ بَرَاءَةً مِنَ النَّارِ (رواه الترمذي وابن ماجه عن ابن عباس). وقال صلى الله عليه وسلم: مَنْ أَذَّنَ ثنْتي عَشَرَة سَنَةً وَجَبَتْ لَهُ الجَنَّةُ (رواه ابن ماجه والحاكم عن ابن عمر).

Dikatakan di dalam tafsir bahwa firman Allah dalam surat Fusshilat ayat 33 pada lafadz وَمَنْ أحْسَنُ قَوْلاً مِمَّنْ دَعا إلى الله itu diturunkan pada orang-orang yang azhan. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa azhan untuk sholat selama tujuh tahun karena Allah (tanpa upah), maka Allah memastikannya bebas dari api neraka”. (HR. Turmuzhi dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas). Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa azhan untuk sholat selama duabelas tahun (karena Allah), maka surga wajib baginya”. (HR. Ibnu Majah dan Hakim daei Ibnu Umar).

Kenapa hadits di atas membatasi sampai tujuh dan atau duabelas tahun? Hikmahnya, bahwa duabelas adalah sepersepuluh dari banyak-banyaknya usia umat Muhammad SAW (120 tahun). Sedangkan sepersepuluh dari usia umat Muhammad itu bisa menempati keseluruhan usianya, karena prinsip kabaikan itu satu dibalas sepuluh, maka azhan duabelas tahun sama dengan azhan selama 120 tahun. Seperti firman Allah, “Barang siapa melakukan satu kebaikan maka akan dibalas sepuluh. Sedangkan hadits yang menyebutkan “selama tujuh tahun”. Tujuh tahun adalah sepersepuluh dari kebiasaan usia umat Muhammad SAW (70 tahun).

Rasulullah SAW juga bersabda, “Barangsiapa azhan sebanyak lima waktu (lima sholatan) karena iman (percaya bahwa azhan itu termasuk syariat) dank arena mencari pahala dari Allah SWT maka dosa-dosanya (dosa-dosa kecil) yang telah lewat diampuni oleh Allah SWT”. (HR. al-Baihaqi dari Abu Hurairah dengan sanad yang lemah). Azhan sebanyak lima waktu atau lima sholatan ini, bisa jadi ditempuh selama sehari semalam atau selama beberapa hari.

وقال صلى الله عليه وسلم: ثَلاَثَةٌ يَعْصِمُهُمُ الله تَعَالَى مِنْ عَذَابِ القِبْرِ الشَّهِيدُ والمُؤَذِّنُ والمُتَوفَّى يَوْم الجُمُعَةِ وَلَيْلَةَ الجُمُعَةِ

SAW bersabda, “ada tiga orang yang akan dipelihara (diselamatkan) oleh Allah SWT dari siksa kubur, yaitu, orang yang mati syahid[1], muazhzhin dan orang yang meninggal pada hari jumat dan malam jumat.

وَقَالَ صلى الله عليه وسلم: لَوْ يَعْلَم النَّاسُ مَا فِي النِّداءِ والصَّفِّ الأوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إلا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاسْتَهَمُوا، وَلَوْ يَعْلَمُونُ ما في التَّهْجيرِ لاستبقوا إليه وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي العِتمَةِ والصُّبْحِ لأتوهُمَا وَلَوْ حَبْوا.

Rasulullah SAW bersabda, “Seandainya manusia mengetahiu (pahala) azhan dan shof awal, kemudian ia tidak bisa mendapatkannya (menjalankannya) kecuali hanya dengan cara mengundi, maka pasti mereka akan mengundinya. Seandainya manusia mengetahui pahala meruput (bahasa jawanya tahjir/tabkir) maka pasti mereka akan berlomba. Seandainya manusia mengetahui (pahala) sholat isyak dan sholat shubuh berjama’ah, maka pasti mereka akan mendatanginya walau sambil berjalan ngesot.

(وقال صلى الله عليه وسلم: مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ) أي الأذان (فَقَبَّلَ إبْهَامَيْهِ) أي بالفم (فَوَضَعَ) أي الإبهامين (عَلَى عَيْنيْه وَقالَ مَرْحبا بِذِكْرِ الله تَعَالى قُرة أعْيُنِنَا بِكَ يَا رَسُولَ الله، فأنَا شَفِيعُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ وَقَائِدُهُ إلى الجنَّةِ). (وَقَالَ صلى الله عليه وسلم: إذَا كَانَ) أي جاء (وَقْتُ الأَذَانِ فُتِحَتْ أبْوَابُ السَّمَاءِ وَاسْتُجيبَ الدُّعَاءُ وإذا كَانَ وَقْتُ الإقَامَةِ لَمْ تَرُدّ دَعْوَتُهُ) قال النووي في الأذكار روينا عن أنس قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «لا يرد الدعاء بين الأذان والإقامة» رواه أبو داود والترمذي والنسائي وابن السني وغيرهم. وزاد الترمذي في روايته قالوا: فماذا نقول يا رسول الله؟ قال: «سَلُوا الله العَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا والآخِرَةِ» اهـ.. وقالَ صلى الله عليه وسلم: مَنْ قَالَ عِنْدَ الأَذانِ مَرْحَبا بالقَائِلينَ عَدْلاً، مَرْحَبَا بالصَّلواتِ وَأَهْلاً، كَتَبَ الله تَعَالى لَهُ أَلْفَ حَسَنَةٍ، وَمَحَا عَنْهُ أَلْفَ سَيِّئَةٍ، وَرَفَعَ لَهُ أَلْفَ دَرَجَةٍ.

Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa mendengar azhan lalu mengecup dua ibu jarinya terus menempelkan ke kedua matanya seraya membaca مَرْحبا بِذِكْرِ الله تَعَالى قُرة أعْيُنِنَا بِكَ يَا رَسُولَ الله, maka saya adalah orang yang memberinya syafaat dan menuntunnya masuk ke dalam surge”. Rasulullah SAW juga bersabda, “jika datang waktu azhan maka pintu-pintu langit dibuka dan doa diijabah, dan jika datang saat iqomah maka doa tidak akan ditolak”.

Imam Nawawi berkata dalam kitabnya al-Azhkar, “Saya menceritakan sebuah hadits riwayat Abu Daud, Tirmizhi, Nasai, Ibnu Sina dan lain-lain dari Anas, beliau berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Doa di antara azhan dan iqomah tidak akan ditolak”. Tirmizhi dalam riwayatnya menambahi, “para sahabat bertanya, terus apa yang kami ucapkan wahai Rasulullah? Rasul menjawab, mintalah keselamatan dunia dan akhirat”. Rasulullah SAW pun bersabda, “Barangsiapa berkata saat azhan مَرْحَبا بالقَائِلينَ عَدْلاً، مَرْحَبَا بالصَّلواتِ وَأَهْلاً , maka Allah mencatat baginya1000 kebaikan, menghapus darinya 1000 keburukan dan mengangkatnya (sampai) 1000 derajat.

وقال صلى الله عليه وسلم: مَنْ سَمِعَ الأَذَانَ وَلَمْ يَقُلْ مِثْلَ مَا قَالَ المُؤَذِّنُ فَإنَّهُ يُمْنَعُ مِنَ السُّجُودِ يَوْمَ القِيَامةِ إذَا سَجَدَ المُؤَذِّنُونَ). وروي أنه صلى الله عليه وسلم قال: «إذَا سَمِعْتُمُ النِّداءَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ المُؤَذِّنُ» رواه مالك وأحمد وأبو داود والترمذي والنسائي وابن ماجه.

Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa mendengar azhan tidak mau berkata seperti apa yang diucapkan muazhzhin, maka pada hari kiamat ia tidak diperbolehkan sujud saat juru-juru azhan (muazhzhinun) bersujud”. Dalam hadits lain diceritakan, Rasulullah SAW bersabda, “Jika kamu semua mendengar azhan maka katakana seperti apa yang diucapkan muazhzhin”. (HR. Malik, Ahmad, Abu Daud, Turmuzhi, Nasai dan Ibnu Majah).

Al-Munawi berkata, menjawab muazhin hukumnya sunnah, ada yang berkata wajib. Rasulullah bersabda “Maa Yaqulu” bukan “Maa Qoola”. Ini memberi pengertian bahwa menjawabinya itu setelah setiap kalimat. Kemudian Rasulullah SAW tidak bersabda, “Maa Tasma’uun”. Ini memberikan isyaroh bahwa menjawab azhan itu tidak hanya yang didengar saja, tetapi seluruh kalimat-kalimat azhan itu dijawab setelah diucapkan muazhzhin.

Melihat dzohirnya hadits di atas, mujawib (orang yang menjawab) azhan, menjawabnya sama persis seperti ucapan muazhzhin, padahal sejatinya ada juga hadits-hadits yang mengecualikan uacapan حي على الصلاة وحي على الفلاح . Kalau ucapan itu, menjawabnya dengan kata لا حول ولا قوة إلا بالله . Ini adalah qaul yang terkenal dikalangan mayoritas ulama.

Dalam Mazhab Hambali ada pendapat, menjawabnya dengan Hayya’alah (حي على الصلاة dan حي على الفلاح) dan Hauqolah(لا حول ولا قوة إلا بالله) sekaligus. Menurut al-Azhro’i, yang utama menjawabnya dengan Hayya’alah dan Hauqolah sekaligus, seperti kata al-‘Aziziy menuqil dari perkataan al-‘Alqomiy. Itu lebih utama karena keluar dari khilaf (al-khuruj ‘anil khilaf mustahabbun) dan kebanyakan hadits-haditsnya menunjukkan kemutlakan.

Imam Nawawi berkata dalam kitabya Al-Azhkar. Orang yang sedang sholat makruh menjawab azhan dan iqomah, tapi sholatnya tidak batal. Orang yang sedang berada di toilet tidak boleh menjawab azhan dan iqomah, dan jika ia telah keluar dari toilet baru ia menjawabnya. Kalau orang yang sedang membaca al-Qur’an, bertasbih, membaca hadits atau mengajar ilmu-ilmu lain, maka sebaiknya ia berhenti dulu agar bisa menjawab azhan, setelah azhan selesai baru meneruskan bacaannya. Karena menjawab azhan terbatas waktunya sedangkan kesibukannya (bacaannya) saat itu biasanya bisa diteruskan kembali. Seseorang yang tidak bisa menjawab azhan dengan mengikuti muazhzhin sampai muazhzhin selesai azhan (karena sesuatu hal yang menghalangi, seperti mendengar azhannya saat sedang berada di toilet), maka sunnah baginya menjawab azhan asal tenggang waktunya tidak lama.

(وَقَالَ النَّبيُّ صلى الله عليه وسلم ثَلاَثَةٌ في ظِلِّ العَرْشِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إلاَّ ظِلُّهُ إمامٌ عَادِلٌ وَمُؤَذِّنٌ حَافِظٌ وَقَارِىءُ القُرْآنِ يَقْرأ في كُلِّ لَيْلَةٍ مائَتيْ آية)

Rasulullah SAW bersabda, “Ada tiga orang yang dinaungi arasy saat tidak ada lagi naungan, yaitu, imam yang adil, muazhzhin yang ahli dan orang yang membaca al-Qur’an setiap malam 200 ayat”.

Kata Sayidis Syekh Abdul Qodir al-Jilani, “Muazhzhin wajib menjaga bacaan dua kalimat syahadat dari lahn (salah dalam berucap), mengetahui masuknya waktu baru azhan, azhannya karena Allah dan tidak mengambil upah (gaji) atas azhannya, menghadap qiblat saat kalimat takbir dan kalimat syahadat, menoleh kekanan dan kekiri saat hayya’alah. Saat azhan Maghrib, muazhzhin duduk sebentar di antara azhan dan iqomah. Makruh azhan bagi orang yang berhadats baik hadas besar maupun hadats kecil.

[1] Maksudnya bisa mati sahid dunia akhirat atau mati syahid akhirat saja. Seperti orang yang dibunuh secara dzolim, semisal, orang yang seharusnya dihukum pancung, tapi malah belah badannya. Orang yang mati tenggelam meskipun tenggelamnya disebabkan maksiat, karena minum miras misalnya. Bukan orang yang tenggelam disebabkan naik perahu atau kapal laut diwaktu angin kencang, orang yang tenggelam dengan cara seperti ini bukan termasuk syahid (tapi bunuh diri). Orang yang mati terbakar. Orang yang mati karena kerobohan bangunan. Orang yang mati dalam pengembaraan meskipun pengembaraannya itu tergolong maksiat, seperti budak yang minggat (pergi tanpa pamit tuannya) dan istri yang minggat karena ngambek terhadap suaminya. Orang yang mati saat mencari ilmu meskipun matinya ditempat tidur. Orang yang mati karena sakit perut. Orang yang mati sebab penyakit tho'un meskipun saat tidak ada wabah tho'un atau matinya bukan karena tho'un tapi pas saat ada wabah tho'un atau setelah ada wabah tho'un. Asal saat sakit dia bersabar dan tetap mengharap pahala dari Alloh SWT. Orang yang mati karena rindu, dengan syarat ia kuat menahan dirinya dari hal-hal yang diharamkan, mampu merahasiakan rindunya itu hingga kepada orang yang dicintainya. Wanita yang mati karena melahirkan meskipun hasil zina, asal ia tidak mempunyai maksud menggugurkan kandungannya itu (aborsi). Orang yang mati mendadak atau mati di daerah musuh (darul harbi), seperti keterangan Ibnu Rif'ah.

islamiro

Menegakkan ajaran Islam menurut paham Ahlussunnah Wal Jama'ah di tengah-tengah kehidupan masyarakat, di dalam wadah NKRI

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak