Tradisi Grebeg Besar dan Hukumnya


Dalam wikipedia.org di sebutkan, bahwa Grebeg Besar Demak merupakan sebuah acara budaya tradisional besar yang menjadi salah satu ciri khas Demak. Tradisi Grebeg Besar Demak ini berlangsung setiap tahun pada tanggal 10 Dzulhijah saat Idul Adlha Dimeriahkan dengan karnaval kirap budaya yang dimulai dari Pendopo Kabupaten Demak hingga ke Makam Sunan Kalijaga yang terletak di Desa Kadilangu, jaraknya sekitar dua kilometer dari tempat mulai acara. Acara ini digelar setelah pelaksanaan Sholat Ied dan penyembelihan hewan qurban. 

Tradisi Grebeg Besar digelar pada hari raya Idul Adlha, sedangkan pada malam harinya di adakan acara selametan di Masjid Agung Demak, yang biasa disebut dengan Selametan Tumpeng Songo. Karena dalam acara selametan tersebut dibuat Sembilan Nasi Tumpeng yang dibawa dari Pendopo Kabupaten Demak dengan diiringi para ulama, para santri, beserta Muspida dan tamu undangan lainnya menuju ke Masjid Agung Demak. Tumpeng yang berjumlah sembilan tersebut melambangkan Wali Sanga. Selamatan ini dilaksanakan dengan harapan agar seluruh masyarakat Demak diberikan berkah keselamatan dan kebahagiaan dunia akhirat dari Allah SWT. Acara selamatn tersebut diawali dengan pengajian umum dan diakhiri dengan pembacaan doa.

Mengenai hukum tradisi ini, sudah disebutkan dalam bab-bab awal yang menjelaskan tentang tradisi dan kebiasaan masyarakat yang tidak ada sangkut pautnya dengan agama, yaitu ibahah (boleh), berdasarkan kaidah “al-ashlu fil ‘aadaat al-ibahah” (hokum asli tradisi adalah boleh), kecuali kalau ada dalil yang mengharamkannya maka tradisi tersebut hukumnya menjadi haram.

Di tambah lagi, Allah SWT telah berfirman di dalam al-Qur’an surat al-Hasyr, ayat 17 yang artinya : Apa saja yang datang dari Rasul maka ambilah dan apa saja yang dilarang olehnya maka jauhilah (QS. Al-Hasyr; 17). Kalau sama sekali tidak ada perintah atau larangan dari Rasulullah, maka dalam istilah Ushul Fiqih adalah attark. Sedangkan attark tidak boleh diklaim langsung sebagai kewajiban atau larangan. Maksudnya, hukumnya masih mauquf (belum ada hokum), sampai ada dalil lain atau tanda-tanda yang bisa dijadikan argumentasi keharaman, kesunnahan atau yang lainnya.

islamiro

Menegakkan ajaran Islam menurut paham Ahlussunnah Wal Jama'ah di tengah-tengah kehidupan masyarakat, di dalam wadah NKRI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak