Bulan Dzil Hijjah adalah bulan yang mulia (asyhurul hurum). Di dalamnya terdapat tiga hari yang istimewa, yaitu tanggal 8 Dzil Hijjah yang disebut dengan yaumu tarwiyah, tanggal 9 Dzil Hijjah yang disebut yaumul ‘arafah dan tanggal 10 Dzil Hijjah yang disebut yaumun nahr.
Berpuasa 9 hari di awal-awal bulan Dzil Hijjah ini sangat utama, dan disukai oleh Allah, Rasulullah bersabda ;
عن أبى هريرة رضي الله عنه, عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: ما مِنْ أيام أحَبُّ إلى الله أن يُتعبَّدَ له فيها من عَشْرِ ذي الحجة ، يَعْدِلُ صيامُ كل يوم منها بصيام سنة ، وقيامُ كلِّ ليلة منها بقيام لَيْلةِ القَدْر. أخرجه الترمذي.
Tidak ada hari yang paling disukai oleh Allah swt, dimana Dia disembah pada hari itu, kecuali sepuluh hari bulan Dzul Hijjah. Puasa satu hari di dalamnya sama halnya dengan puasa satu tahun. Ibadah setiap malamnya seperti ibadah di malam lailatul qodar. (HR. Muslim). (Jamiul Ushul fi Ahaditsur Rasul. Juz 9, halaman 262).
1. Beramal Sholeh, Banyak Bertakbir, Bertahlil, dan Bertahmid.
Awal Dzulhijjah adalah waktu utama untuk beramal shalih. Di antaranya dengan banyak bertakbir, bertahlil, bertahmid dan termasuk pula berpuasa seperti keterangan di atas. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits ;
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيْهَا أَحَبَّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ اْلأَيَّامِ - يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَلاَ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ؟ قَالَ: وَلاَ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ إِلاَّ رَجُلاً خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ
Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata “Tidak ada hari di mana amal shaleh di dalamnya sangat dicintai oleh Allah melebihi 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah. Para sahabat lantas bertanya “apakah amal itu dapat membandingi pahala jihad fi sabilillah?” bahkan amal pada 10 hari Dzil Hijjah lebih baik dari pada jihad fi sabilillah kecuali jihadnya seorang lelaki yang mengorbankan dirinya, hartanya, dan dia kembali tanpa membawa semua itu (juga nyawanya) sehingga ia mati sahid. Tentu yang demikian itu (mati sahid) lebih baik. (HR. Al-Bukhari).
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : مَا مِنْ أَيَّامٍ أَحَبَّ إلَى اللهِ فِيهِنَّ الْعَمَلُ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ، أَيَّامِ الْعَشْرِ، فَأَكْثِرُوا فِيهِنَّ التَّكْبِيرَ وَالتَّهْلِيلَ وَالتَّحْمِيدَ.
Dari Abdullah Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma berkata, Rasulullah SAW bersabda: “ Tidak ada hari-hari dan amalan-amalan di dalamnya yang lebih disukai oleh Allah daripada hari-hari ini, yaitu, sepuluh hari (awal di bulan Dzil Hijjah). Maka pada hari-hari itu perbanyaklah membaca tahlil, takbir dan tahmid. (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah. Juz 3, halaman 667)
Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan,
وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِى أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ، وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ. وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا. وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِىٍّ خَلْفَ النَّافِلَةِ.
Ibnu ‘Abbas berkata, “Berdzikirlah kalian pada Allah di hari-hari yang ditentukan yaitu 10 hari pertama Dzulhijah dan juga pada hari-hari tasyriq.” Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijah, lalu mereka bertakbir, lantas manusia pun ikut bertakbir. Muhammad bin ‘Ali pun bertakbir setelah shalat sunnah.
2. Anjuran Berkorban, Hikmah dan Hukumnya.
Korban dalam bahasa arab adalah udlhiyyah. Udlhiyyah menurut bahasa berarti nama (istilah) bagi seekor hewan yang di potong pada hari Raya ‘idul adlha. Sedangkan dalam istilah fiqh, udlhiyyah berarti menyembelih hewan tertentu dengan niat ibadah (mendekatkan diri kepada Allah) pada waktu yang tertentu. Kemudian di Indonesia, khususnya oleh masyarakat umum istilah Udlhiyyah ini lebih dikenal dengan nama Korban. Hal ini karena tujuan udlhiyyah adalah QURBAH (mendekatkan diri kepada Allah).
Berkenaan dengan syari’at Korban ini, Allah subhanahu wa ta’alaa berfirman dalam Surat Al-Kausar Ayat: 2. “Maka Dirikanlah shalat Karena Tuhanmu, dan berkorbanlah”, di dalam Surat Al-Haj Surat: 36: “Dan Telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya”.
Sabda Nabi shollallohu alaihi wasallam .
عن ابي هريرة رضي الله عنه، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةً وَلمَ يُضْحِ فَلاَ يَقْرَبَنّ مُصَلاَّنَا (أخرجه أحمد، وابن ماجه)
"Dari Abu Hurairah ra, Raslallah SAW bersabda: Barang siapa di beri kecukupan oleh Allah, dan tidak mau berkorban maka jangan sekali kali mendekati tempat sholat kami". (HR.Baihaqi)
عن عطية عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِفَاطِمَةَ قُومِي إلَى أُضْحِيَّتِكِ فَاشْهَدِيهَا فَإِنَّهُ بِأَوَّلِ قَطْرَةٍ مِنْ دَمِهَا يُغْفَرُ لَكِ مَا سَلَفَ مِنْ ذُنُوبِك (رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَصَحَّحَ إسْنَادَهُ).
“Rasullah bersabda kepada Fatimah: Hadirlah kamu (ketempat) korbanmu, dan saksikanlah, sesungguhnya (korbanmu) memintakan ampun seluruh dosa dosa yang telah engkau perbuat ketika pertama kali darahnya mengalir”.(HR. Hakim)
Dari firman Allah dan hadits-hadits di atas setidaknya ada beberapa hikmah yang bisa diambil, di antaranya yaitu, korban adalah ibadah taqarrub (pendekatan diri kepada Allah), menunjukkan ketaatan kepada-Nya, mensyukuri nikmat yang telah diberikan-Nya, Sebagai penghapus dosa dan penyelamat hidup di dunia dan di akhirat, berbagi kebahagiaan bersama keluarga, kerabat, tetangga dan golongan fakir miskin.
Sedangkan hukumnya, menurut madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali, Kurban hukumnya Sunnah Mu’akkad, konsekwensinya, kalau di tinggalkan (tidak berkorban) hukumnya makruh. Ketiga madzhab tersebut hanya madzhab Maliki yang membatasi kesunahan-muakkad kurban hanya untuk orang-orang islam yang sedang tidak berhaji, kalau mereka sedang berhaji maka tidak apa-apa (tidak makruh) kalau tidak berkorban.
Menurut Imam Hanafi, Kurban hukumnya wajib atas muqimin (orang-orang yang sedang tidak dalam perjalanan). Sedangkan atas musafir (orang-orang yang sedang dalam perjalanan) kurban tidak wajib. Berbeda dengan apa yang di katakan oleh para pendukungnya, yaitu, Abu Yusuf dan Muhammad, keduanya mengatakan kalau kurban itu tidak wajib. (Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid juz. 1, hlm. 429). Tetapi mereka semua sepakat bahwa setatus korban bisa menjadi wajib apabila ada unshur nazhar, seperti mengatakan:” demi Allah, wajib atas saya berkorban dengan hewan ini”. Atau mengatakan hewan ini aya jadikan korban. (ad-Durrul mukhtar, juz 5, hal 219, Mughnil muhtaj, juz 4, hal 252)
Tags
Artikel Islami