Arisan korban biasanya dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih untuk memperingan pengeluaran dalam membeli hewan korban, yang semula harus ditanggung sendiri, kini mereka bisa bergantian saling membantu membeli hewan korban untuk seseorang yang mendapat undian di tahun tertentu. Sampai semuanya mendapat undian.
Dalam al-Qulyubi wa Umairoh. Al-Jumu'ah Al-Masyhuroh yang biasa dilakukan kaum wanita, yaitu apabila seseorang wanita mengambil dari setiap wanita lain dari jama'ah sejumlah uang tertentu pada setiap hari Jum'at atau setiap bulan dan menyerahkan keseluruhannya kepada salah seorang, sesudah yang lain, sampai orang terakhir dari jamaah tersebut adalah boleh sebagaimana pendapat Al-Wali al-'Iraqi.
Mengikuti Arisan Korban tidak lantas korbannya nanti otomatis dianggap Korban Nadzar, karena nadzar itu tidak cukup hanya dengan niat dalam hati saja, namun butuh diucapkan dengan lisan. Sebaliknya, nadzar itu bisa sah hanya dengan mengucapkan nadzarnya tanpa disertai niat.
Dalam kasus arisan Korban, umumnya peserta arisan baru punya keinginan atau niat dalam hati akan menunaikan korban dengan hasil arisan tersebut, tidak mengucapkannya sebagai nadzar berkorban dengan hasil arisan tersebut. sedangkan hewan dapat berstatus sebagai hewan korban nazar manakala si pemilik memang mengungkapkan niatnya secara jelas, dan bukan karena menanggapi sebuah pertanyaan dari orang lain.
Dalam forum halaqah yang diselenggarakan oleh sebuah pesantren di Rembang pada tahun 1997, permasalahan ini pernah dibahas dengan keputusan bahwa kurban yang dilaksanakan oleh seseorang karena arisan tidak otomatis dihukumi sebagai nazar. Dengan demikian kurban tidak menjadi korban wajib. Salah satu rujukan yang digunakan adalah Hasyiyah Sulaiman Jamal Ju V Hal. 251 karya Sulaiman bin Umar bin Manshur al-‘Azili al-Azhari: yang artinya; kesimpulan yang ada dalam kitab ar-Raudh menjelaskan bahwasannya hewan (yang dibeli) tidak otomatis menjadi hewan korban berdasarkan transaksi dan niat semata. Dengan demikian, hewan dapat diketahui statusnya (sebagai hewan korban atau yang lain) dengan ungkapan pemiliknya setelah jual beli dilakukan.
Referensi :
(القليوبي، حاشيتا قليوبي وعميرة، ٣٢١/٢). فَرْعٌ : الْجُمُعَةُ الْمَشْهُورَةُ بَيْنَ النِّسَاءِ بِأَنْ تَأْخُذَ امْرَأَةٌ مِنْ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْ جَمَاعَةٍ مِنْهُنَّ قَدْرًا مُعَيَّنًا فِي كُلِّ جُمُعَةٍ أَوْ شَهْرٍ وَتَدْفَعُهُ لِوَاحِدَةٍ بَعْدَ وَاحِدَةٍ، إلَى آخِرِهِنَّ جَائِزَةٌ كَمَا قَالَهُ الْوَلِيُّ الْعِرَاقِيُّ.
حاشية الجمل - (ج 22 / ص 147). وَقَضِيَّةُ مَا فِي الرَّوْضِ أَنَّهَا لَا تَصِيرُ أُضْحِيَّةً بِنَفْسِ الشِّرَاءِ وَلَا بِنِيَّتِهِ فَلَا بُدَّ مِنْ لَفْظٍ يَدُلُّ عَلَى الِالْتِزَامِ بَعْدَ الشِّرَاءِ. اهـ
المجموع شرح المهذب - (ج 8 / ص 451). قال أصحابنا يصح النذر بالقول من غير نية كما يصح الوقف والعتق باللفظ بلا نية. وهل يصح بالنية من غير قول أو بالاشعار أو التقليد أو الذبح مع النية فيه الخلاف الذي ذكره المصنف (الصحيح) باتفاق الاصحاب انه لا يصح الا بالقول ولا تنفع النية وحدها وقد سبقت المسألة واضحة في باب الهدي
روضة الطالبين - (ج 3 / ص 293). الركن الثاني الصيغة فلا يصح النذر إلا باللفظ، وفي قول قديم تصير الشاة ونحوها هديا وأضحية بالنية وحدها أو بها مع التقليد كما سبق في بابه.
Tags
Bahtsul Masail