Hukum Memakai Pakaian Ketat


Trend fashion pada saat ini menuntut untuk berpenampilan trendi dan kurus. Sehingga banyak iklan-iklan dimedia cetak maupun elektronik yang menampilkan berbagai macam mode cantik dengan menggunakan pakaian yang ketat agar lebih terlihat menarik.

Namun, dibalik penampilan yang modis, yang menuntut untuk menggunakan pakaian yang ketat itu, orang melupakan hukum-hukum Allah. Kalau di perhatikan secara garis besar, setidaknya ada beberapa model pakaian yang beredar di pasaran sekarang ini, pakaian longgar saja, pakaian longgar transparan, pakaian ketat saja dan pakaian ketat transparan. Yang menjadi persoalan, sebenarnya bukan hanya pakaian ketat saja, akan tetapi juga pakaian ketat transparan dan pakaian longgar transparan. Dalam kitab Minhajul Qawim juz I hal 234 di katakan,

وشرط الساتر فى الصلاة وخارجها ان يشمل المستور لبسا ونحوه مع ستر اللون فيكفى مايمنع ادراك لون البشرة 

Syarat pakaian yang di gunakan untuk menutup aurot, baik di dalam atau di luar sholat adalah, selain pakaian itu menutup atau meliputi aurot, pakaian itu juga harus mampu menutupi warna kulit. Dalam kitab I’anatut Thalibin juz I, hal 134, di katakan, 

ويكفى ما يحكى لحجم الاعضاء (اي ويكفي جرم يدرك الناس منه قدرالاعضاء كسراويل ضيقة) لكنه خلاف الأولى (اي للرجل واماالمرأة والخنثى فيكره لهما) 

Sudah dianggap cukup menutup aurot dengan pakaian ketat yang apabila di pakai akan membentuk lekak lekuk tubuh, akan tetapi hukumnya khilaful aula bagi laki-laki dan makruh bagi perempuan dan banci.

Pernyataan diatas berarti, memakai pakaian ketat yang menutup aurot (tidak yang transparan) hukumnya khilaful aula bagi laki-laki dan makruh bagi perempuan dan banci. Tetapi jika pakaiannya transparan walaupun longgar, hukumnya harom karena belum termasuk kategori saatirul aurot (penutup aurot). Wa Allohu A’lam Bis Showab.

islamiro

Menegakkan ajaran Islam menurut paham Ahlussunnah Wal Jama'ah di tengah-tengah kehidupan masyarakat, di dalam wadah NKRI

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak