Hukum Berjabat Tangan Saat Berpisah


Menurut pendapat Sayid Alawi as-Segaf, berjabat tangan ketika berpisah tidak disunnahkan sebagaimana saat bertemu, berbeda dengan mengucap salam, baik ketika bertemu atau ketika berpisah masih tetap disunnahkan. (Sab’atu Kutubin Mufidah 114). Tetapi menurut kebanyakan Ulama, berjabat tangan ketika berpisah masih disunnahkan, dengan dasar sebuah Hadits Riwayat Imam Ahmad, Abu Daud dan at-Tirmizhi, dari Yahya bin Isma’il, dari Jarir, dari Quza’ah, Ia berkata, Saya pernah di utus Ibnu Umar dalam menangani hajatnya. kata Ibnu Umar,

عَنْ يَحْيَى بْنِ إِسْمَاعِيلَ بْنِ جَرِيرٍ عَنْ قَزَعَةَ قَالَ أَرْسَلَنِي ابْنُ عُمَرَ فِي حَاجَةٍ فَقَالَ تَعَالَ حَتَّى أُوَدِّعَكَ كَمَا وَدَّعَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَرْسَلَنِي فِي حَاجَةٍ لَهُ فَقَالَ أَسْتَوْدِعُ اللَّهَ دِينَكَ وَأَمَانَتَكَ وَخَوَاتِيمَ عَمَلِكَ. وفى رواية لابن عساكر فأخذ بيدى فصافحني.1

Kesinilah!, aku berpamit kepadamu sebagaimana Rasulullah saw pernah pamit kepadaku. Saat Rasulullah menugaskan saya menangani hajat beliau. Beliau berkata, “Aku ingin menitipkan agamamu, amanatmu dan akhir dari perbuatanmu kepada Allah”.

Dalam riwayat Ibnu Asakir disebutkan, “Kemudian beliau memegang tanganku dan menjabat tanganku. Dalam Hadits lain riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar ra. Ia berkata “Nabi Muhammad saw ketika berpisah dengan seseorang, beliau memegang tangan orang itu, dan beliau tidak melepaskannya, sehingga orang itu melepaskan tangannya.

Dari dua hadits tersebut dapat difahami bahwa berjabat tangan ketika berpisah juga disunnahkan sebagaimana berjabat tangan ketika bertemu. hanya saja kesunahan-nya dibawah peringkat kesunahan berjabat tangan ketika bertemu. Hal ini disebabkan karena hadits-hadits yang berkenaan dengan masalah ini adalah hadits-hadits dlo’if. Berbeda dengan hadits-hadits yang berhubungan dengan berjabat tangan ketika bertemu adalah hadits-hadits yang shohih.

1. أبو داود ، والترمذى, و أحمد\ مسند أحمد, ص: ۲٥۳, خ: ۱۰, رقم: ٤۷۱۷, المؤلف : أبو عبد الله أحمد بن محمد بن حنبل بن هلال بن أسد الشيباني (المتوفى : ۲٤۱هـ)

islamiro

Menegakkan ajaran Islam menurut paham Ahlussunnah Wal Jama'ah di tengah-tengah kehidupan masyarakat, di dalam wadah NKRI

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak