Tayamum dan Tatacaranya


Tayamum adalah mengusap muka dan dua tangan dengan debu yang suci, dengan cara-cara tertentu, sebagai pengganti wudlu atau mandi. Hanya saja harus di lakukan setelah masuk waktu sholat dan setiap satu tayamum hanya untuk satu ibadah fardlu, dan juga apabila terdapat salah satu dari sebab-sebab seperti berikut ini :
  1. Jika tidak ada air, atau ada air tapi tidak cukup untuk bersuci.  Namun, sebelumnya disyaratkan untuk mencari air terlebih dulu. Jika ia tidak menemukannya, atau melihat air tapi khawatir bahaya akan mengancam diri atau hartanya bila pergi mengambilnya, maka ia boleh bertayamum.
  2. Bila air dan cuaca sangat dingin dan khawatir bila menggunakan air tersebut akan berbahaya.
  3. Bila ada air, namun ia membutuhkannya untuk persediaan minum, untuk menyelamatkan nyawa orang atau hewan yang muhtarom (dimulyakan).
  4. Apabila di sebagian anggota badan yang harus dibasuh saat berwudhu atau mandi terdapat luka, jika membasuhnya dengan air, maka berpengaruh pada lukanya, bisa bahaya, maka ia boleh bertayamum sebagai pengganti anggotanya yang terluka itu. Artinya anggotanya yang sehat harus dibasuh dengan air terlebih dahulu, sedangkan yang terluka tidak usah dibasuh, tapi diganti dengan tayamum.
  • Niat bertayamum di dalam hati pada saat menempelkan dua telapak tangan ke debu. Istidamah niatnya sampai mengusap muka. Ini Lafadz niatnya ;
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

          Artinya : “ Aku niat tayammum untuk melakukan shalat fardhu karena Allah Ta'ala ”.
  • Mengusap muka dengan debu yang ada di kedua telapak tangan, setelah ditepiskan.
  • Setelah menepuk-nepukkan debu bekas mengusap muka, lalu menempelkan kembali kedua telapak tangan ke debu, mengangkatnya dan menipiskannya.
  • Mengusap kedua tangan sampai siku. Debu yang ada di telapak tangan kiri digunakan untuk mengusap tangan kanan, dan begitu sebaliknya.
Hal-hal yang membatalkan tayamum
  1. Semua hal yang membatalkan wudlu
  2. Melihat air sebelum melakukan sholat (bagi orang yang bertayamumnya karena tidak ada air atau airnya sedikit dan dibutuhkan). Sedangkan orang yang bertayamum karena luka atau penyakit yang berbahaya jika terkena air maka tidak batal tayamumnya.
  3. Murtad (keluar dari agama Islam)
Tatacara Bertayammum
Berikut ini adalah tata cara tayamum:
  • Membaca basmalah, pada saat hendak meletakkan kedua telapak tangan di atas debu
  • Kemudian niat bertayamum di dalam hati pada saat menempelkan dua telapak tangan ke debu. Istidamah niatnya sampai mengusap muka. Berikut ini adalah niat Tayamumnya :
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضًاِللهِ تَعَالَى

          Artinya : “ Aku niat tayammum untuk melakukan shalat fardhu karena Allah Ta'ala ”.
  • Mengusap muka dengan debu yang ada di kedua telapak tangan, setelah ditepiskan.
  • Setelah menepuk-nepukkan debu bekas mengusap muka, lalu menempelkan kembali kedua telapak tangan ke debu, mengangkatnya dan menipiskannya.
  • Mengusap kedua tangan sampai siku. Debu yang ada di telapak tangan kiri digunakan untuk mengusap tangan kanan, dan begitu sebaliknya.
  • Terakhir, berdo’a seperti doa sehabis wudlu. Yaitu seperti berikut ini ;
اَشْهَدُ اَنْ لآّاِلَهَ اِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ 

Artinya : Aku bersaksi sesungguhnya tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi sesungguhnya Nabi Muhammad itu adalah hamba dan Utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang suci.

islamiro

Menegakkan ajaran Islam menurut paham Ahlussunnah Wal Jama'ah di tengah-tengah kehidupan masyarakat, di dalam wadah NKRI

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak