Menggerak-gerakkan Jari Telunjuk Saat Tasyahhud

Sengaja saya membahas perbedaan madzhab tentang menggerakkan jari telunjuk saat tasyahhud karena ada yang menanyakan ini kepada saya. Sehingga saya berfikir bahwa persoalan ini masih menarik bagi sebagian orang. Memang jika kita perhatikan orang-orang yang sedang sholat, saat mereka duduk tasyahhud tidak semuanya menggerak-gerakkan jari telunjuknya. Bahkan tidak hanya persoalan menggerak-gerakkan jari telunjuk saja, mereka juga berbeda dalam hal menggenggamkan jari-jari ketika tasyahhud. Perbedaan ini tidak terus menyebabkan sholatnya tidak sah, juga tidak menyebabkan pelakunya menjadi sesat, karena perbedaannya hanya dalam furu’iyah yang masing-masing mempunyai dalil hadits Rasulullah SAW.

المجموع شرح المهذب - (ج 3 / ص 454) : "وهل يحركها عند الرفع بالإشارة ؟ فيه أوجه (الصحيح) الذي قطع به الجمهور أنه لا يحركها, فلو حركها كان مكروها ولا تبطل صلاته; لأنه عمل قليل (والثاني) يحرم تحريكها, فإن حركها بطلت صلاته, حكاه عن أبي علي بن أبي هريرة وهو شاذ ضعيف (والثالث) يستحب تحريكها, حكاه الشيخ أبو حامد والبندنيجي والقاضي أبو الطيب وآخرون. وقد يحتج لهذا بحديث وائل بن حجر رضي الله عنه {أنه وصف صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم وذكر وضع اليدين في التشهد قال ثم رفع أصبعه فرأيته يحركها يدعو بها} رواه البيهقي بإسناد صحيح قال البيهقي يحتمل أن يكون المراد بالتحريك الإشارة بها لا تكرير تحريكها ,فيكون موافقا لرواية ابن الزبير, وذكر بإسناده الصحيح عن ابن الزبير رضي الله عنهما {أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يشير بأصبعه إذا دعا لا يحركها} رواه أبو داود بإسناد صحيح وأما الحديث المروي عن ابن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم {تحريك الأصبع في الصلاة مذعرة للشيطان} فليس بصحيح. قال البيهقي تفرد به الواقدي وهو ضعيف."اهـ 

Imam Nawawi dalam kitabnya al-Majmu’ Syarah Muhazzhab lisy Syairozi mengatakan ; Apakah jari telunjuk digerak-gerakkan saat di angkat memberi isyaroh? Dalam masalah ini ada beberapa wajah ; Pertama, Wajah yang Shohih, yaitu menurut jumhurul ulama tidak usah digerak-gerakkan, seandainya digerak-gerakkan, maka hukumnya makruh dan tidak membatalkan shalat, karena termasuk gerakan yang sedikit. Kedua, Diceritakan dari Abi Ali bin Abi Huroiroh, Haram menggerak-gerakkan jari. Jika digerakkan shalatnya batal. Ini adalah wajah yang syadz dloif. Ketiga, dikemukakan oleh Abu Hamid dan Al Bandanijiy, juga Al Qodhi Abu Thoyyib, menggerakkan jari itu dihukumi sunnah. Mereka berdalil dengan hadits Wail bin Hujr di mana ia menceritakan mengenai tata cara (sifat) shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau meletakkan kedua tangannya ketika tasyahud, lalu Wail berkata, “Beliau mengangkat jarinya. Aku lihat beliau menggerak-gerakkan jarinya dan berdoa dengannya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi dengan sanad shahih.

Menurut Imam Baihaqi sendiri, “Kemungkinan yang dimaksud dengan “yuharrikuha (menggerak-gerakkan jari)” adalah hanya berisyarat dengannya, bukan yang dimaksud adalah menggerak-gerakkan jari berulang kali. Kemungkinan ini sinkron dengan riwayat Ibnuz Zubair”. Disebutkan pula dengan sanad yang shahih dari Ibnuz Zubair radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berisyarat dengan jarinya ketika berdoa namun beliau tidak menggerakkan jarinya. Riwayat tersebut disebutkan dalam sunan Abi Daud dengan sanad shahih. Adapun hadits dari Ibnu ‘Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa menggerak-gerakkan jari dapat mengusir setan, hadits tersebut tidaklah shahih. Al-Baihaqi menyatakan bahwa Al-Waqidi bersendirian dan ia adalah perawi yang dhaif (lemah).

Al Jazairi mengatakan dalam kitabnya “al-Fiqh ‘Ala Madzahibil Arba’ah”, Juz 1, pada bab “al-Isyaroh bil Ushbu’is Sababah fit Tasyahhud wa Kaifiyyatus Salam”, bahwa tentang masalah ini ada perbedaan pendapat, detailnya sebagai berikut ;
  1. Menurut mazhab Maliki, pada saat Tasyahhud tangan kanan semua jari digenggam kecuali jari telunjuk, ibu jarinya dilepas di bawahnya. kemudian menggerak-gerakkan secara seimbang jari telunjuk ke kanan dan ke kiri
  2. Menurut mazhab Hanafi, mengangkat jari telunjuk dilakukan pada saat membaca lafadz “Laa Ilaaha”, kemudian meletakkannya kembali pada saat membaca lafadz “illallah” untuk menunjukan bahwa mengakat jari telunjuk itu menegaskan tidak ada Tuhan dan meletakkan jari telunjuk itu menetapkan ke-Esa-an Allah.
  3. Menurut mazhab Hambali, mengenggamkan jari kelingking dan jari manis, sedangkan ibu jari beserta jari tengahnya dibentuk melingkar, kemudian memberi isyarat (menunjuk) dengan jari telunjuk ketika tasyahhud saat sampai kalimat “Allah”.
  4. Menurut mazhab Syafi’i, mengenggamkan semua jari kecuali jari telunjuk (jari disamping ibu jari), kemudian memberi isyarat (menunjuk) dengan jari telunjuk saat kalimat “illallah”, dan tetap seperti itu tanpa digerakkan sampai selesai tasyahhud awal dan atau sampai salam pada tasyahhud akhir… Wallahu a’lam.

islamiro

Menegakkan ajaran Islam menurut paham Ahlussunnah Wal Jama'ah di tengah-tengah kehidupan masyarakat, di dalam wadah NKRI

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak