Kenapa Para Ulama dulu Menerima NKRI?


Ketika Nabi membangun tatanan politik di Yastrib (Madinah), beliau tidak mendirikan Negara Islam. Nabi justru mendasarkan pada kesepakatan bersama antar warganya. Kesepakatan bersama yang dikenal dengan “Piagam Madinah”. Tujuannya, agar kaum Muhajirin dari Mekkah, kaum Ansor, penganut Yahudi, Kristen, Majusi, dan agama pagan di Madinah bisa hidup berdampingan dan bersama-sama mempertahankan wilayahnya dari agresi musuh.

Dalam Piagam Madinah terdapat pasal yang menegaskan bahwa kaum Muslim dan Yahudi merupakan satu umat. “Kaum Yahudi dari Bani ‘Auf adalah satu umat dengan kaum Muslim. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka.” Juga ada pasal tentang perlindungan terhadap kebebasan menjalankan keyakinan agama masing-masing.

Bahkan jika dicermati akan menunjukkan betapa loyalnya Rasulullah terhadap orang lain, tanpa melihat suku, ras, bahkan agama. Dalam piagam madinah diatas ada kebebasan beragama, ada kebebasan mendapatkan pekerjaan (ekonomi), perlindungan hukum dan pergaulan, persamaan hak dan kewajiban antar warga Madinah dan ancaman bagi si-pelanggar kesepakatan.

Pada saat perang uhud, Rasulullah SAW mengalami kekalahan karena kelalaian orang-orang munafiq atas tugas yang di berikan oleh Rasulullah terhadap mereka, sehingga membuat 70  orang gugur dari pasukan Islam, sedangkan dari pasukan Quraisy hanya 20 orang.

Kerugian lainnya adalah terjatuhnya Nabi Muhammad yang menyebabkan pipinya terluka oleh rantai dari penutup kepalanya sendiri, giginya pun tanggal satu. Beruntung beberapa sahabat sigap segera memapah beliau ke atas kuda agar dapat menyelamatkan diri. Banyak sahabat yang tidak menerimakan ini, sehingga para sahabat meminta agar Rasulullah melaknat orang-orang munafiq yang lalai itu, tapi apa jawab Rasulullah …;

فقال: إني لم أبعث لعانا وإنما بعثت رحمة".

Maka Rasul SAW menjawab, “Sesungguhnya aku diutus tidak menjadi pelaknat tapi aku diutus hanya (menjadi) rohmat. (HR. Muslim).

Hanya utusan Allah yang paling berhak menerjemahkan firman-firman Allah daripada manusia-manusia lain. Dalam hal ini Rosulullah tidak mencontohkan negara yang dipimpinnya sebagai Negara agama, padahal, beliau adalah seorang rosul yg diberi otoritas untuk mempraktekan dan menyiarkan islam secara tuntas, ternyata beliau tidak menggunakan otoritas keagmaannya untuk mengendalikan pemerintahannya dan sebaliknya tidak menggunakan otoritas pemerintahannya untuk memaksa seseorang menjalankan agma islam, karena keislaman hakiki adalah interaksi kualitas antar hamba dengan sang penciptanya secara sadar

Inilah jawaban atas pertanyaan kenapa tokoh-tokoh yang mewakili Islam saat itu (saat pendirian NKRI) menyepakati dan menerima bentuk negara kesatuan Republik Indonesia, bukan menuntut harus Negara Islam. Karena ada dasar contohnya, yaitu Piagam Madinah.

Berikut inilah isi Piagam Madinah;
  1. Orang-orang Yahudi Bani Auf adalah satu umat dengan orang-orang Mukmin. Bagi orang-orang Yahudi agama mereka dan bagi kaum Muslimin agama mereka, termasuk pengikut-pengikut mereka dan diri mereka sendiri. Hal ini juga berlaku bagi orang-orang Yahudi selain Bani Auf.
  2. Orang-orang Yahudi berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri, begitu pula kaum muslimin.
  3. Semua pihak harus saling membantu dalam menghadapi musuh yang hendak membatalkan piagam perjanjian ini.
  4. Mereka harus saling nasihat-menasihati, berbuat baik, dan tidak boleh berbuat jahat.
  5. Siapapun tidak boleh berbuat jahat terhadap orang yang sudah terikat dengan perjanjian ini.
  6. Wajib membantu orang yang dizalimi.
  7. Orang-orang Yahudi harus sepakat dengan orang-orang mukmin ketika (kaum muslimin) terjun dalam kancah peperangan.
  8. Yatsrib adalah kota yang dianggap suci oleh setiap orang yang menyetujui perjanjian ini.
  9. Jika terjadi sesuatu ataupun perselisihan di antara orang-orang yang mengakui perjanjian ini, yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan, maka penyelesaiannya dikembalikan kepada Allah dan Muhammad saw..
  10. Orang-orang Quraisy tidak boleh mendapat perlindungan dan tidak boleh ditolong.
  11. Mereka harus saling tolong-menolong dalam menghadapi orang yang hendak menyerang Yatsrib.
  12. Perjanjian ini tidak boleh dilanggar, kecuali memang dia orang yang zalim atau jahat.

islamiro

Menegakkan ajaran Islam menurut paham Ahlussunnah Wal Jama'ah di tengah-tengah kehidupan masyarakat, di dalam wadah NKRI

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak