Benarkah Tabur Bunga di Kuburan itu Bidah?


Sebentar lagi datang bulan puasa. Biasanya umat islam khususnya kaum nahdliyyin mempunyai kebiasan dalam menyambut bulan puasa, di antaranya yaitu nyekar atau tabur bunga dan menyiram air bunga ke pusara. Sepertinya tidak lengkap jika datang bulan Romadlon, mereka belum nyekar sebagai manifestasi dari birrul walidain.


Hal ini adalah kebiasaan yang sudah merata di seluruh masyarakat, tidak hanya terjadi di Indonesia saja, dinegara-negara tetangga, seperti Malaysia, Brunei, bahkan hingga Mesir. Bid’ahkah,,, seperti anggapan orang-orang wahabi, yang sukanya membenarkan pendapat ulama-ulama yang mendukung propaganda mereka, dan memandang sebelah mata pendapat-pendapat ulama yang berseberangan dengan pendapat mereka?.

Pertama sekali yang perlu dibahas adalah Hadits Nabi SAW berikut ini ;

حَدثَناَ يَحْيَ : حَدَثَناَ أَبُوْ مُعَاوِيَةَ عَنِ الأعمش عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ طاووس عن ابن عباس رضي الله عنهما عَنِ النَّبِيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ مَرَّ بِقَبْرَيْنِ يُعَذباَنِ فَقاَلَ: إِنَّهُمَا لَـيُعَذِّباَنِ وَماَ يُعَذِّباَنِ فِيْ كَبِيْرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ يَسْتَتِرُ مِنَ البَوْلِ وَأَمَّا اْلآخَرُ فَكَانَ يَمْشِيْ باِلنَّمِيْمَةِ . ثُمَّ أَخذ جَرِيْدَةً رَطْبَةً فَشقهَا بِنصْفَيْنِ، ثُمَّ غُرِزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةٍ، فَقَالُوْا: ياَ رَسُوْلَ اللهِ لِمَ صَنَعْتَ هذا ؟ فقاَلَ: لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفَ عَنْهُمَا مَالَمْ يَيْـبسَا. (صحيح البخارى رقم ١٣٦١)

Dari Ibnu Umar ia berkata; Suatu ketika Nabi melewati sebuah kebun di Makkah dan Madinah lalu Nabi mendengar suara dua orang yang sedang disiksa di dalam kuburnya. Nabi bersabda kepada para sahabat “Kedua orang (yang ada dalam kubur ini) sedang disiksa. Yang satu disiksa karena tidak memakai penutup ketika kencing sedang yang lainnya lagi karena sering mengadu domba”. Kemudian Rasulullah menyuruh sahabat untuk mengambil pelepah kurma, kemudian membelahnya menjadi dua bagian dan meletakkannya pada masing-masing kuburan tersebut. Para sahabat lalu bertanya, kenapa engkau melakukan hal ini ya Rasul?. Rasulullah menjawab: Semoga Allah meringankan siksa kedua orang tersebut selama dua pelepah kurma ini belum kering. (Sahih al-Bukhari, [1361]).

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW meletakkan pelepah kurma di kuburan. Persoalan apakah karena barokah sentuhan tangan Rasulullah sehingga pelepah kurma itu bisa meringankan adzab seperti kata al-Khotthoobi dan at-Thurthusi dalam Sirojul Muluk), atau karena tasbih dari pelepah kurma itu sendiri, sebagaimana pendapat Ibnu Hajar, Ziyad dan ulama-ulama lainnya. Intinya yang terjadi adalah bahwa Rasulullah SAW meletakkan pelepah kurma di kuburan. Perbuatan meletakkan pelepah kurma inilah yang dijadikan hujjah orang-orang nahdliyyin tentang kesunnahan nyekar.

Syaikh Zainuddin al-Malibari dengan tegas menyebutkan di dalam kitabnya Fathul Muin pada fasal fis sholati alal mayyiti, “Disunnahkan meletakkan pelepah kurma yang masih hijau di atas kuburan, karena itba’ Nabi Muhammad Saw. dan dapat meringankan beban si mayat karena barokah bacaan tasbihnya. Sama halnya seperti adat kebiasaan yang berlaku di masyarakat, yaitu menabur bunga yang harum dan basah atau yang masih segar (juga sunnah hukumnya)”.

Apa yang dikatakan oleh Syaikh Zainuddin tersebut sama persis seperti apa yang dikatakan oleh Syaikh Nawawi al-Bantani dalam Nihayah al-Zain, hal. 163. Syaikh Nawawi Banten juga menyebutkan dalam Nihayatuz Zain pada halaman 154, bahwa malaikat sangat senang dengan aroma wangi,

وَيُنْدَبُ رَشُّ الْقَبْرِ بِمَاءٍ باَرِدٍ تَفاَؤُلاً بِبُرُوْدَةِ الْمَضْجِعِ وَلاَ بَأْسَ بِقَلِيْلٍ مِنْ مَّاءِ الْوَرْدِ ِلأَنَّ الْمَلاَ ئِكَةَ تُحِبُّ الرَّائِحَةَ الطِّيْبِ (نهاية الزين ١٥٤)

Disunnahkan untuk menyirami kuburan dengan air yang dingin. Perbuatan ini dilakukan sebagai pengharapan dengan dinginnya tempat kembali (kuburan) dan juga tidak apa-apa menyiram kuburan dengan air mawar meskipun sedikit, karena malaikat senang pada aroma yang harum. (Nihayah al-Zain, hal. 154).

islamiro

Menegakkan ajaran Islam menurut paham Ahlussunnah Wal Jama'ah di tengah-tengah kehidupan masyarakat, di dalam wadah NKRI

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak