Bab Mengusap Sepatu


Mengusap khuf (jenis sepatu) sebagai pengganti membasuh kaki adalah salah satu keluwesan dan kemudahan dari Allah bagi orang-orang Islam, laki-laki atau perempuan, baik saat berada di rumah atau sedang dalam perjalanan, baik ada uzhur atau tidak.

Dalam sebuah hadits Jarir bin Abdullah al-Bajali RA: “Aku melihat Nabi SAW buang air kecil, lalu beliau berwudhu dan membasuh kedua khufnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits Abu Ja’far bin ‘Amru, ia berkata: “Saya melihat Rasulullah SAW mengusap sorban dan kedua khufnya”. (HR. Bukhari).

Akan tetapi disyaratkan, khufnya harus kuat saat di buat berjalan kesana kemari dan tidak rembes jika di usap dengan air, juga harus menutup telapak kaki sampai mata kaki, dan ketika memakainya dalam keadan suci (dari hadas), mengusapnya pada bagian luarnya, bukan bagian dalamnya.

Cara mengusapnya (yang sunah) adalah dengan mengusapkan jari-jari telapak tangan kanan ke bagian atas khuf dari ujung jari-jari kaki hingga pangkal tumit. Sementara jari-jari telapak tangan yang kiri digunakan mengusap bagian bawah khuf dari ujung tumit hingga jari-jari kaki. Kedua usapan ini dilakukan secara bersamaan dengan jari-jari telapak tangan yang sedikit direnggangkan setelah membasahinya dengan air yang suci mensucikan.

Masa berlakunya adalah sehari semalam bagi orang yang tidak bepergian (mukim), dan tiga hari bagi orang yang bepergian (musafir). Waktu ini dihitung sejak berwudlu (dari hadas) setelah memakai khuf. Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib RA ditanya tentang membasuh khuf maka beliau berkata: “Rasulullah SAW menjadikan tiga hari tiga malam bagi musafir dan sehari semalam bagi mukim.” (HR. Muslim).

Mengusap khuf menjadi batal setelah selesai masa berlakunya, atau dilepas setelah diusap, atau karena junub, mengingat khuf harus dilepas saat mandi jinabat. Diriwayatkan dari Shafwan bin ‘Assal RA ia berkata: “Rasulullah SAW menyuruh kami jika musafir untuk membasuh khuf-khuf kami dan tidak melepasnya selama tiga hari karena buang air besar, kencing dan tidur, kecuali jika junub.” (HR. Nasai).

islamiro

Menegakkan ajaran Islam menurut paham Ahlussunnah Wal Jama'ah di tengah-tengah kehidupan masyarakat, di dalam wadah NKRI

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak