Bab Istinja


Istinja’ menurut bahasa berarti terlepas atau selamat. Sedangkan menurut syara’ yaitu mencuci kotoran yang ada di qubul dan dubur sehabis kencing atau berak dengan air atau batu atau benda-benda padat lainnya yang kasar, suci dan tidak muhtarom (di mulyakan), seperti tisu kasar, kayu dan lain-lain. Sebagaimana di jelaskan dalam sebuah hadits riwyat Daru Quthni, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda “Bersucilah kamu dari buang air kecil, bahwasanya kebanyakan siksa kubur itu disebabkan karena hal itu”.

Istinja’ boleh dengan air saja atau batu saja. Utamanya dengan air. Karena air lebih bisa menghilangkan ujud dan bekas najis sekaligus. Lebih utama lagi dengan kedua-duanya, ya’ni, najisnya dihilangkan dulu dengan beberapa batu kemudian dibersihkan dengan air.

Kemudian dalam sahnya ber-istinja’ dengan batu ini, syara’ memberikan syarat-syarat sebagai berikut,
  1. Minimal menggunakan tiga batu atau benda-benda padat lainnya yang kasar, kering, suci dan tidak muhtarom (di mulyakan).
  2. Najisnya belum sampai kering dan tidak mengenahi tempat lain selain tempat keluarnya, misalnya sampai melampaui kepermukaan pantat atau permukaan kepala dzakar atau daerah sekitar liang kencing pada wanita.  
  3. Najisnya tidak bercampur dengan benda lain, meskipun benda itu suci, misalnya terpercik air.
Diantara adab-adab buang hajat adalah:
  • Masuk dengan kaki kiri sambil berdoa:
بسم الله اللهم انى اعوذبك من الخبث والخبائث

“Dengan nama Allah, ya Allah, aku berlindung kepadamu dari setan laki-laki dan setan wanita”.
  •  Setelah selesai, ingin keluar, maka kaki kanan yang didahulukan sambil membaca do’a :
الحمد لله الذى أذهب عنِّى الأذى وعافنى.

“Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan rasa sakitku dan telah menyehatkanku”.
  • Menutup aurat agar tidak terlihat oleh manusia. Batasan aurat laki-laki adalah dari pusar sampai dengkul, sedang aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajahnya ketika shalat.
  • Berhati-hati agar kotoran dan kencing tidak mengenai pakaian atau badan.
  • Menjauh dari kerumunan orang, sehingga tidak ada yang melihat, tidak ada yang mencium bahu tinja atau air kencingnya juga agar tidak ada yang mendengar saat tinja atau air kencing itu keluar.
  • Membersihkan kotoran (sehabis buang hajat) dengan air atau dengan tisu, batu, dan sejenisnya jika tidak ada air, dan dengan menggunakan tangair kiri.
Perkara-perkara yang makruh jika dilakukan saat kencing atau berak, di antaranya adalah :
  • Kencing berdiri
  • Kencing atau berak di air yang tidak mengalir
  • Kencing atau berak di tempat bertiupnya angin
  • Kencing atau berak di bawah pohon yang sedang berbuah
  • Kencing atau berak di tempat-tempat yang digunakan orang untuk berteduh.
  • Ngomong, meludah dan mengeluarkan ingus tanpa hajat.
Perkara-perkara yang haram jika dilakukan saat kencing atau berak, di antaranya adalah :
  • Membawa sesuatu yang bertuliskan nama Allah, kecuali jika dikhawatirkan hilang.
  • Menghadap kiblat atau membelakanginya ketika buang hajat, kecuali jika di tempat khusus buang hajat.
  • Berak atau kencing di atas kuburan

islamiro

Menegakkan ajaran Islam menurut paham Ahlussunnah Wal Jama'ah di tengah-tengah kehidupan masyarakat, di dalam wadah NKRI

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak